Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Imbau Larangan Jual Telur Ayam Tetas (Infertil)

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Drs Iwan Gunawan Syahputra MSi selaku Plt Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, telah mengirimkan surat edaran (SE) kepada seluruh Kepala Dinas Perdagangan di kabupaten/kota se-Sumsel yang berisi imbauan pelarangan penjualan telur ayam tetas (infertil). Surat edaran tersebut dilayangkan untuk mengantisipasi beredarnya telur ayam tetas (infertil). Pasalnya, telur ayam tetas (infertil) tidak layak untuk dikonsumsi.

Hal tersebut diungkapkan Drs Iwan Gunawan Syahputra MSi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (12/5/20).

Dia mengatakan, dalam surat edaran tersebut dirinya meminta Kepala Dinas yang membidangi Perdagangan bersama sama Satgas Pangan dan tim TPID untuk memonitoring di lapangan dan menghimbau serta melarang pelaku usaha memperjualbelikan telur ayam tetas (infertil).

“Jika masih ada pelaku usaha yang memperjualbelikan telur tetas (infertil) sebagai telur konsumsi maka akan dikenakan sanksi menurut peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujarnya.

“Pedagang telur jangan mengambil keuntungan dengan cara curang. Karena ada sanksi kalau terbukti menjual telur ayam tetas. Jangan melakukan hal yang merugikan masyaraka,” tegasnya.

Lebih lanjut Iwan Gunawan mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli telur tetas (infertil) dikarenakan tidak layak konsumsi karena banyak mengandung bakteri dan salmonela.

“Kita berharap tidak ada pedagang telur ayam di Sumsel yang menjual telur ayam tetas (infertil). Tim Satgas Pangan Polda sudah turun, untuk mengantisipasinya. Masyarakat juga harus lebih teliti sebelum membeli telur ayam dengan cara di terawang, saat diguncang tidak ada bunyi di dalam telur. Ciri lain telur ayam tetas (infertil) adalah ada bintik hitam atau bintik darah di dalam telurnya. Jadi konsumsen juga harus cerdas memilih telur yang baik untuk dikonsumsi,” pungkasnya.

Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali