JPU Hadirkan 5 Saksi Disidang Korupsi Kadishub Prabumulih

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir tahun anggaran 2015 kota Prabumulih yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih yakni Drs. H. Syarifuddin Ak. MM serta Dedi Irawan (berkas terpisah) selaku kontraktror pengelola parkir yang menjadi tersangka pertama kasus ini yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Dalam sidang yang digelar Senin (27/04/2020) kedua terdakwa dihadirkan terpisah bersama Penasihat Hukumnya M Daud Dahlan SH dan Romaita SH, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih Wan Susilo Hadi SH dan Rizky Nuzuly Ainun SH MH, melalui sidang virtual di hadapan majelis hakim diketuai Erma Suharti SH MH. Dengan agenda dakwaan sekaligus menghadirkan saksi-saksi.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan tersebut adalah lima orang yakni Jauhar Pahri Kepala BKD, Julherman Ka UPTD Dishub, Usman Staf Bendara Dishub, Bustomi Kabid Keyangan BPKAD serta Daud Amri staf PNS yang kesemuanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah kota Prabumulih.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa dugaan perbuatan tipikor dilakukan bermula pahun 2017 silam saat penyidik Pidkor Polres Prabumulih melakukan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan parkir tersebut. Puluhan saksi dimintai keterangan hingga akhirnya penyidik menetapkan Dedi Irawan kontraktor pengelola parkir, dan Syarifuddin mantan Kadishub sebagai tersangka.

“Pada saat itu tim penyidik Polres Prabumulih menahan Dedi Irawan yang menjadi tersangka pertama kasus ini. Dedi adalah direktur rekanan pengelola retribusi parkir di Dishub Kota Prabumulih,” tegas JPU Hadi.

Hadi menambahkan, kasus ini terungkap berkat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan yang mendapati adanya kekurangan bayar pada retribusi parkir sebanyak Rp 440 juta dari yang seharusnya dibayar Rp 660 juta yang artinya hanya Rp 220 juta yang sempat disetorkan.

Menurut Hadi, di dalam dakwaan kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 55 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 5 tahun penjara.

Sementara itu dalam sidang mendengarkan kesaksian salah satunya dari Kepala UPTD Dinas Perhubungan kota Prabumulih mengatakan kontrak kerjasama pengelolaan perpakiran kota antara terdakwa selaku mantan Kadishub kota Prabumulih serta terdakwa kedua sebagai Pihak ketiga, saksi mengaku berperan hanya mengawasi tupoksi pengelolaan retribusi.

“Kontrak tersebut dikeluarkan dan ditanda tangani oleh kepala Dinas Perhubungan tersebut dengan pihak ketiga dalam hal hanya berperan sebagai bentuk tupoksi,” sebut saksi Julherman.

Namun saat majelis hakim menanyakan untuk tugas dan fungsi pengawasan dilapangan sesudah kontrak tersebut ditandatangani, saksi Herman mengatakan tidak mengetahui hal itu.

“Tapi dalam BAP kedua terdakwa ini dihadirkan di sini dikarenakan diduga uang retribusi perparkiran dikorupsi yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak, tapi saudara saksi mengatakan tidak mengetahuinya, jadi dengan kata lain terdakwa ini melakukan perbuatan melanggar hukumnya dimana,” tegas hakim Anggota Abu Hanifah.

Selain itu satu saksi lainnya yakni Usman selaku PNS staf bendahara dishub kota Prabumulih mengatakan pihak ketiga selaku pengelola parkir dilakukan tidak menggunakan tata cara pembayaran sesuai dengan kontrak.

Setelah mendengarkan keterangan
saksi, majelis hakim kembali menunda sidang dan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda JPU kembali menghadirkan saksi.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali