Securitynews.co.id, PALEMBANG − Melakukan perampasan handphone (hp) dengan bermodus menanyai korban, terdakwa Ferryan Rinaldo (24) warga Jl.Kopral Paiman Komp.Hoktong Kel.Bagus Kuning Kec.Plaju Palembang, terancam hukuman 12 tahun penjara. Hal itu sebagaimana isi dakwaan JPU. Terdakwa yang sempat menjadi buronan ini, dikenakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP.
Dalam fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH, membacakan dakwaannya, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP.
“Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu”, ungkap JPU kepada terdakwa dalam sidang yang digelar secara telekonferensi, di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (16/04/2020).
Sementara itu usai mendengarkan isi dakwaan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH mengatakan menunda persidangan dan menjadwalkan kembali pada persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. “Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” terangnya.
Untuk diketahui, terungkapnya peristiwa ini, berawal pada hari Rabu (29/08/2018) sekira pukul 17.00 WIB di saat terdakwa sedang duduk di depan rumah neneknya di Jalan Sei Gerong Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju Kota Palembang, melintaslah saksi Julian Saputra yang mengenadarai sepeda motor merk Yamaha Mio GT di depan rumah nenek terdakwa. Lalu terdakwa memanggil saksi Julian Saputra dan bertanya mau kemana saksi Julian Saputra, saat itu saksi Julian Saputra menjawab ia hanya ingin pergi ke daerah Hoktong Plaju.
Terdakwa meminta agar ia saja yang membawa sepeda motor milik saksi Julian Saputra tersebut, setelah itu saksi Julian Saputra bertukar posisi dengan terdakwa dan terdakwa yang membawa sepeda motor. Lalu terdakwa menjalankan sepeda motor menuju Lorong Sentosa dan melewati Jalan Ki Anwar Mangku Lorong Nasional Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Kota Palembang.
Saat melewati Lorong Nasional tersebut terdakwa dan saksi Julian Saputra melihat saksi Muhammad Abil Pratama sedang berjalan sendirian sambil bermain handphone. Melihat hal tersebut muncullah niat terdakwa dan saksi Julian Saputra untuk melakukan pencurian terhadap handphone milik saksi Muhammad Abil Pratama.
Kemudian terdakwa dan saksi Julian Saputra mendekati saksi Muhammad Abil Pratama lalu terdakwa memanggilnya “dek”, mendengar panggilan tersebut saksi Muhammad Abil Pratama mendekati terdakwa dan saksi Julian Saputra. Pada saat itu terdakwa bertanya kepada saksi Muhammad Abil Pratama “dek rumah ini ado wongnyo dak (dek, rumah ini ada orangnya tidak)” sambil terdakwa menunjuk salah satu rumah di dekatnya. Lalu saksi Muhammad Abil Pratama menjawab “ado (ada)”, lalu terdakwa berkata “catet bae dek nomor hp kakak, kalo ado wongnyo enjukke bae nomor kakak (catat saja nomor hp kakak, kalau ada orangnya kasih nomor kakak)”, kemudian saksi Muhammad Abil Pratama mengeluarkan 1 (satu) unit handphone merk Andromax dari saku celananya. Di saat saksi Muhammad Abil Pratama sedang membuka kunci handphonenya tersebut tiba-tiba saksi Julian Saputra langsung merampas handphone milik Muhammad Abil Pratama tersebut dan terdakwa langsung memacu sepeda motor yang dikendarainya.
Namun pada saat itu saksi Muhammad Abil Pratama berhasil menarik baju saksi Julian Saputra, tapi tidak berhasil menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai terdakwa tersebut, setelah itu saksi korban Muhammad Abil Pratama berteriak “maling, maling”.
Ada salah satu warga mendengar teriakan tersebut dan menghadang laju sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan saksi Julian Saputra, setelah itu sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan saksi Julian Saputra terjatuh dan handphone saksi Muhammad Abil Pratama juga terjatuh, setelah itu terdakwa dan saksi Julian Saputra melarikan diri, namun pada saat itu warga hanya berhasil mengamankan saksi Julian Saputra sedangkan terdakwa berhasil melarikan diri.
Selanjutnya pada tanggal 12 November 2019 sekira pukul 14.00 WIB saksi petugas anggota Polsek Plaju Palembang, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terdakwa yang pada saat itu sedang berada di pusat perbelanjaan JM Plaju. Petugas langsung ke lokasi yang dimaksud dan benar memang terdakwa sedang berada pusat perbelanjaan JM Plaju tersebut, setelah itu terdakwa langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Plaju untuk diproses lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali