Kurir Sabu Rp 70 Juta Dituntut 10 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Terbukti menjadi pengedar sabu ratusan gram senilai Rp 70 juta¸ dua kurir sabu yakni terdakwa Zakaria alias Zakar serta terdakwa Nayan Waluma, divonis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Menurut Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH daam amar putusannya, dua terdakwa kurir narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 98,67 gram Zakaria alias Zakar serta terdakwa Nayan Waluma. Keduanya tak hadir dalam sidang yang digelar secara teleconference itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.

“Perbuatan terdakwa Zakaria alias Zakar serta terdakwa Nayan Waluma, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatuhkan masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ungkap Hakim Ketua, diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, secara teleconference Rabu (01/04/2020) kemarin.

Selain dijatuhi pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa melalui video telekonferensi dari Lapas Klas 1A Pakjo Palembang didampingi Kuasa Hukum Rahman SH dari Posbakum PN Palembang menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Palembang Kiagus Anwar SH yang menuntut keduanya dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

Untuk diketahui, kedua terdakwa sendiri diringkus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam giat undercover di Jalan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin. Ada pelanggan yang memesan sabu seberat ratusan gram seharga Rp 70 juta, pelanggan itu tak lain polisi yang melakukan penyamaran.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali