Securitynews.co.id, SURABAYA- Gaya hidup mewah dengan gaji yang kecil memaksa seseorang untuk menghalalkan segala cara guna memenuhinya.
Seperti yang dilakukan Prayudi Irdananto, warga Jalan Argopuro, Desa Kalisat, Kecamatan Kalisat, Jember.
Lelaki 31 tahun itu menggelapkan uang tagihan di koperasi tempatnya bekerja di Jalan Wonocolo Gang Buntu, Surabaya.
Tidak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu lima bulan tepatnya November 2019 hingga Maret 2020, pelaku menggelapkan uang perusahaan hingga lebih dari Rp 42 juta. “Dari laporan serta keterangan dan alat bukti dari pihak perusahaan, kami akhirnya dapat amankan tersangka yang saat itu ada di tempatnya bekerja,” kata Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati Saragih, Sabtu (28/3/2020).
Ia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya tersangka memanfaatkan tugasnya sebagai penagih utang ke nasabah. Meski para nasabah lancar membayar, oleh tersangka uang cicilan tersebut tidak langsung disetorkan ke kantor, melainkan digelapkan.
“Tersangka ini menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya. Total uang yang digelapkan ada sekitar kurang lebih Rp 42 juta,” jelas Masdawati.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku telah menghabiskan uang tersebut untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. “Ya saya buat kebutuhan sehari-hari. Selebihnya saya buat senang-senang. Ya kayak karaoke, dugem gitu,” katanya.
Laporan : Redho Fitriyadi
Editor/Posting : Imam Ghazali