Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti melakukan penganiayaan dengan memukulkan knalpot pada korbannya, terdakwa Heru Perdana, Warga Jl. Sultan M.Mansyur Lr. Perwira Kel. 32 Ilir, Kec. IB II Palembang. Dinyatakan oleh Majelis Hakim terdakwa bersalah hingga diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Terungkap dalam fakta persidangan, Mejelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, menilai bahwa Terdakwa Heru Perdana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Perdana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama masa penahanan terdakwa sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,” tegas Mangapul Manalu terhadap terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya Romaita SH, dari Posbakum PN Palembang, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (19/03/2020).
Ternyata amar putusan yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supanji Suyudana SH dibacakan JPU Dwi. Dimana pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 (dua) tahun penjara.
Untuk diketahui, terdakwa Heru Perdana bermula Pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekira pukul 20.15 Wib bertempat di Jalan Sultan M.Mansyur Lorong Perwira Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang Saksi Ekko Saputra sedang duduk-duduk bersama-sama dengan Saksi Muhammad Rizki Saputra dan Saksi Bobby Alfayer. Tidak lama kemudian datang Terdakwa Heru Perdana dengan menggunakan sepeda motor sambil berkata “Oi, belarilah jangan nak ganggu kampong aku, gek kuterajang galo.” Setelah itu Terdakwa Heru Perdana langsung pergi.
Tidak lama kemudian sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa Heru Perdana datang kembali dengan membawa 01 (satu) buah knalpot sepeda motor dan berkata “kamu nak belari dak dari sini, aku dak takut dengan kamu galo”. Lalu dijawab oleh Saksi Ekko Saputra : “jangan melawan gino dalam kampong”, Terdakwa Heru Perdana : (sambil mencekik leher Saksi Ekko Saputra)“siapo yang ngomong tadi, nak ngapo kampong aku nian”.
Selanjutnya Terdakwa Heru Perdana dengan tangan kanannya langsung mengangkat knalpot sepeda motor dan memukulkannya ke pelipis sebelah kiri Saksi Ekko Saputra sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu Terdakwa Heru Perdana kembali mengangkat knalpot sepeda motor dan memukulkannya ke punggung Saksi Ekko Saputra sebanyak 02 (dua) kali dan langsung dilerai oleh Saksi Muhammad Rizki Saputra dan Saksi Bobby Alfayer. Akibat perbuatan terdakwa Heru Perdana tersebut, Saksi Ekko Saputra mengalami luka robek pada pelipis kiri.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali