Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat menjual 283 butir pil ekstasi (pil setan,red), terdakwa M Rizal alias Kak Cik Ijal (41) warga Jl. Tembok Baru Lr. Sikumbang Kel.9/10 Ulu Kec. SU I Palembang, terancam hukuman 20 tahun penjara. Sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam Dakwaan Kesatu JPU, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amanda SH MH, menilai bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawar untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima) gram lebih, berupa 283 butir tablet warna biru bentuk Superman masing masing dengan tebal 0,621 cm dengan berat keseluruhan 111,78.
“Perbuatan terdakwa terdakwa M Rizal alias Kak Cik Ijal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap JPU, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (19/03/2020).
Berdasarkan pantauan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Romaita SH dari Posbakum PN Palembang, hanya dapat menundukkan kepala saja, sesekali memandang kearah JPU yang membacakan dakwaan. Sementara itu Majelis Hakim Ketua Yohannes menunda persidangan, dan menjadwalkan kembali pada persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Sebagaimana dakwaan JPU terungkapnya peristiwa ini, bermula saksi petugas anggota Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat kalau di Jalan Tembok Baru Lorong Sikumbang Kelurahan 9-10 Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang sering transaksi Narkoba. Kemudian pada tanggal 04 Januari 2020 petugas langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut. Sesampai di alamat petugas melihat seseorang perempuan yang sedang duduk, kemudian yang menyamar langsung mendekati seorang perempuan yang bernama Empi (belum tertangkap). Petugas menanyakan dimana membeli pil ekstasi, kemudian dijawab oleh Empi dengan dirinya bisa memesan pil tersebut. Petugas langsung memesan 300 pil ekstasi dan dijawab oleh Empi pil ekstasi hanya ada 283 butir dengan harga 1 (satu) butir Rp 150.000.
Pada hari minggu tanggal 05 Januari 2020 Empi menghubungi saksi petugas untuk mengajak bertemu, saksi petugas menanyakan pil ekstasi, lalu Empi menyuruh terdakwa M. Rizal mengambil pil ekstasi dalam bok motor. Kemudian setelah terdakwa M. Rizal mengambil pil ekstasi dan memberikan kepada saksi petugas dan langsung menangkap terdakwa M. Rizal. Sedangkan Empi berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan. Bahwa diakui terdakwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari ACOL (DPO) yang akan dijual lagi. Terdakwa membeli pil ekstasi tersebut kepada ACOL seharga Rp 45 juta.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali