Securitynews.co.id, PALEMBANG- Setelah dilakukan rapat kordinasi yang dipimpin Walikota Palembang H. Harnojoyo, akhirnya Pemerintah Kota Palembang, melalui Dinas Pendidikan Palembang secara resmi mengeluarkan surat Pemberitahuan, meliburkan peserta didik jenjang TK–SMP sederajat negeri maupun swasta terhitung Selasa 17 Maret 2020 hingga 28 Maret 2020.
“Pemberitahuan ini, menindaklanjuti hasil keputusan rapat, bersama Pak Sekda dan Pak Wali, terkait dalam upaya antisipasi terhadap penyebaran virus corona, jadi peserta didik PAUD-SMP diliburkan untuk kemudian belajar di rumah masing-masing,” ujar Kadisdik Palembang, Ahmad Zulinto.
Dikatakan, pada saat libur sekolah perangkat sekolah diharapkan memberikan tugas kepada peserta didik, terutama peserta didik Kelas VI SD dan Kelas IX SMP dalam rangka menghadapi ujian sekolah.
“Kemudian, para Kepala Sekolah dan Dewan Guru diminta untuk mengimbau orang tua/wali murid agar tidak mengajak anak-anaknya keluar daerah atau keluar kota guna menghindari dampak negatif Virus Corona,” tegasnya.
Sumber : Dewi
Editor/Posting : Imam Ghazali