Kliksumatera.com, SURABAYA- Komplotan pencurian kendaraan bermotor digulung oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Bahkan salah satu pelakunya masih di bawah umur.
Pelakunya, M. Yasir (25) warga Jalan Bulak Banteng Baru Kenanga 2, Surabaya, Heri Wahyudi (19) warga Jalan Tambakasri Gg. Dahlia Surabaya, MRA (16) asal Jalan Tambak Mayor Surabaya, Fathur Rosi (22) warga Jalan Bulak Banteng Gg. Anggrek Surabaya, M. Ghofi (22) asal Jalan Bulak Jaya 8 Surabaya dan Ahmad Fuad (27) asal Jalan Bulak Banteng 8 Surabaya.
Dalam aksinya, mereka para pelaku ini hunting mencari sasaran sambil membawa alat yang telah disediakan untuk beraksi.
Setelah ada sasaran, pelaku merusak kunci kontak dan kunci setir sepeda motor milik para korban, kemudian dibawa ke tempat kost pelaku terlebih dahulu sebelum dijual ke wilayah Madura.
“Para pelaku ini tertangkap pada, Jumat 14 Februari 2020 pukul 07.00 WIB, di Jalan Bulak Banteng Surabaya,” sebut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky, Kamis (12/3/2020).
Setelah diamankan kemudian diinterograsi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat di wilayah Surabaya.
Tempat yang pernah mereka satroni adalah, di Jalan Keputih Surabaya hasil Honda Supra 125, di Jalan Tambak Asri Surabaya hasil Honda Supra 125, Jalan Sememi Surabaya hasil Honda Beat putih, Jalan Rangkah Surabaya hasil Honda Beat.
Kemudian di Jalan Bulak Banteng Surabaya hasil Honda Beat, Jalan Sememi Surabaya hasil Jupiter MX dan di Jalan Tegalsari Surabaya hasil Honda Beat.
Pelaku Rosi sendiri mengaku jika kelompoknya memilih calon korbannya secara acak. Begitu ada kesempatan, sepeda motor yang terparkir tanpa ada pengawasan khusus mereka baru beraksi.
“Kita Jalan -jalan dulu untuk mencari korban secara acak, dan yang bagian jual adalah Yasir, biasanya dijual Rp 2 juta ke Madura,” aku pelaku Rosi.
Barang bukti yang disita betupa, 1 unit Honda Vario hitam nopol L-5238-TL (hasil), 1 (satu) unit Honda Vario merah hitam nopol L-5707-DJ (sarana), 1 unit motor Honda Scopy merah nopol L-3227-IQ (sarana), 1 mata kunci T, kunci L dan tiga anak kunci.
Kini, enam pelaku yang salah satunya anak-anak itu audah dijebloskan ke dalam penjara di Polrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Laporan : Redho Fitriyadi
Editor/Posting : Imam Ghazali