Securitynews.co.id, PALEMBANG— Kuasa hukum Riduan, Mutiara RZ, S.H., meminta Muhammad Arief dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada 227 desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode 2019–2023.
Mutiara menilai keterangan Arief penting untuk membuka rangkaian fakta mengenai perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Permintaan itu disampaikan Mutiara seusai persidangan pada Selasa, 29 September 2026.
Perkara tersebut menjerat dua terdakwa, K.M. Ridwan Said, S.H. alias Doni dan Richard Chahyadi. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muba menghadirkan lima saksi.
Salah satu saksi, Riduan, dalam persidangan mengungkap adanya pembicaraan mengenai uang Rp6 miliar yang disebut berkaitan dengan upaya mengurus perkara jaringan internet desa.
Riduan mengatakan pembicaraan tersebut berlangsung melalui video call bersama Richard, Muzen, dan Ridwan Said. “Saya sempat melakukan video call bersama Richard, Muzen dan Ridwan Said. Dalam percakapan tersebut dibahas bahwa perkara internet desa telah naik dan diperlukan uang untuk mengurus perkara tersebut. Awalnya Rp 3 miliar, tapi jumlahnya Rp 6 miliar,” ujar Riduan.
Menurut Riduan, angka Rp 6 miliar itu kemudian dikaitkan dengan seseorang bernama Muhammad Arief. Ia menyebut uang tersebut dibicarakan untuk dibagi menjadi dua bagian. “Kemudian dibagi kami Rp 3 miliar dan Pak Arief Rp 3 miliar,” katanya.
Riduan juga mengungkap bahwa Rp 1,6 miliar disebut telah diserahkan kepada Muhammad Arief. Selain itu, ia mengaku kembali mentransfer Rp 500 juta kepada Arief.
Keterangan tersebut menjadi salah satu alasan kuasa hukum Riduan meminta Arief dihadirkan langsung di persidangan.
Mutiara mengatakan Riduan sebelumnya telah memberikan keterangan ketika diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Menurut dia, dalam pemeriksaan itu Riduan telah menyampaikan informasi mengenai sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan perkara. “Klien kami Saudara Riduan itu tidak bersalah. Dia sudah mengungkapkan fakta pada saat dipanggil menjadi saksi di Kejati Sumsel, sudah mengungkapkan pihak-pihak yang terkait,” ujar Mutiara.
Karena itu, Mutiara berharap Muhammad Arief dapat dihadirkan dalam persidangan berikutnya sehingga keterangannya dapat diuji secara langsung di hadapan majelis hakim. “Kami sebagai penasihat hukum meminta agar tetap ada keterbukaan dari majelis hakim, mengungkap kebenaran ini agar klien kami tidak benar-benar dinyatakan bersalah,” katanya.
Mutiara menegaskan, pihaknya ingin seluruh rangkaian perkara diperiksa secara terbuka agar posisi masing-masing pihak menjadi jelas.
Mutiara juga mempersoalkan posisi Riduan dalam perkara tersebut. Berdasarkan kajian tim penasihat hukum, kata dia, peran Riduan disebut terbatas pada pembuatan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN). “Kalau klien kami di sini, dia hanya membuat aplikasi SANTAN saja. Untuk keterlibatan yang lainnya, dia tidak mengikuti,” ujar Mutiara.
Menurut Mutiara, Riduan tidak mengetahui rangkaian perkara lain di luar pekerjaan tersebut. Atas dasar itu, ia menilai kliennya terseret dalam perkara yang lebih luas.
Mutiara bahkan menyebut Riduan sebagai “kambing hitam”. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak penasihat hukum Riduan dan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Selain meminta Arief dihadirkan sebagai saksi, tim penasihat hukum Riduan juga menyatakan tengah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
Romi Yulizar, S.H., yang mendampingi Mutiara, mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk memperjuangkan posisi hukum Riduan. “Langkah hukum selanjutnya, kami selaku kuasa hukum dari Riduan sekarang sedang mengajukan upaya PK atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Kelas IA,” kata Romi.
Ia berharap proses hukum tersebut dapat membuka perkara secara lebih terang. “Jadi harapan kami agar kasus ini terang benderang. Kami berharap dari keterangan klien kami untuk menghadirkan Saudara Arif sebagai saksi di persidangan selanjutnya,” ujarnya.
Mutiara juga menyebut dua inisial, RC dan RS, yang menurut tim penasihat hukum diduga memiliki peran dalam perkara tersebut. “Kalau kita lihat di sini, kami pelajari, di sini adalah inisialnya RC dan RS yang diduga mengatur semua keterlibatan dalam kasus ini,” ujar Mutiara.
Ia mengatakan dugaan tersebut didasarkan pada sejumlah indikasi yang ditemukan tim penasihat hukum selama mempelajari perkara. “Kita sudah mengetahui dengan adanya indikasi permainan,” katanya.
Mutiara menegaskan pihaknya ingin keterangan seluruh pihak yang dianggap mengetahui perkara diperiksa secara terbuka.
“Kami berharap kebenaran perkara ini bisa terungkap secara terang dan klien kami mendapatkan keadilan berdasarkan fakta yang sebenarnya,” kata Mutiara.
Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali








