Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban Berlapis

Oleh : Jumiliati

Setiap kali memasuki musim kemarau kebakaran hutan dan lahan atau karhutla selalu saja melanda negri ini, untuk kesekian kalinya hal ini terjadi seolah sudah menjadi kebiasaan hal ini terus terjadi dan menjadi salah satu

Dikutip dari laman berita Antara.com_Jakarta, Pada Rabu  26 Agustus 2026 , Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K) ,M. Pd. Ked mengajak masyarakat untuk semakin waspada atas imbas dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) khususnya lansia, balita, ibu hamil,dan anak-anak serta pengidap penyakit  yang berhubungan dengan pernafasan dan juga jantung. Beliau mengatakan kelompok-kelompol ini sangat rentan terdampak baik jangka panjang maupun jengka pendek, sehingga bagi keluarga yang memiliki kelompok rentan harus lebih waspada terhadap kabut asap yang diakibatkan oleh karhutla.

Berdasarkan fakta diatas dapat diketahui bahwa karhutla ini merupakan masalah serius yang butuh penyelesaian yang nyata hingga keakar masalahnya, tidak cukup hanya menangkap dan menetapkan tersangka namun lebih dalam lagi yaitu mencari penyebab utama mengapa karhutla selalu berulang selama musim kemarau seakan kehadiran nya telah dinormalisasi atau telah menjadi kebiasaan umum.

Mengapa karhutla dianggap masalah serius? Sebab karhutla sangat berdampak bagi masyarakat sekitar karhutla bahkan kabut asap ini sampai merembet ke negeri tetangga. Dan yang paling terdampak akibat dari kabut asap seperti yang tertera diatas adalah lansia, ibu hamil dan anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Khusus di Palembang  saja telah terdeteksi ada hampir 10.000 warga yang terkena ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) dan secara keseluruhan penderita ISPA sejak awal tahun akibat menurunnya kualitas udara di beberapa provinsi dari data terakhir yang diambil pada 26 Agustus kemarin ada sekitar 15,7 juta orang. Jika tidak segera diselesaikan tentu saja akan lebih banyak lagi korban terjangkit ISPA.

Di wilayah terdampak (seperti Kalsel) perempuan menghadapi beban ganda yakni selain mengalami gangguan kesehatan kehamilan, mereka harus merawat anggota keluarga yang sakit  ditengah kelangkaan air bersih dan kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber kehidupan harian. Sementara negara yang seharusnya ada untuk membantu dan menanggulangi dampak kebakaran berupa ISPA dan lainnya tidak hadir untuk masyarakat dampak karhutla diserahkan sepenuhnya kepada keluarga, tanpa ada dukungan dari negara, negara hanya menghimbau agar mengurangi aktivitas diluar rumah dan menegenakan masker jika berada di luar.

Padahal setelah diselki titik berada di wilayah konsesi lahan milik korporasi, yang artinya kebakaran ini memang sengaja dilakukan dan sudah mengantongi izin dari negara. Hal ini mengindikasikan bahwa karhutla ini memang sengaja dilakukan oleh pihak korporat sebagai efisiensi yang meminimalisir biaya pembukaan lahan. Kondisi cuaca saat kemarau melanda memudahkan api merambat dengan cepat sehingga pembukaan lahan baru bisa menjadi lebih praktis dan cepat selesai dibandingkan menggunakan alat berat yang membutuhkan waktu lebih lama dan tentu dengan biaya yang lebih mahal.

Di dalam sistem kapitalisme memang suatu keniscayaan untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya dengan  dengan modal sekecil-kecilnya, karena tolak ukur kebahagiaannya adalah materi dan berlandaskan asas manfaat. Jadi tidak heran kondisi di musim kemarau ini mereka manfaatkan untuk memangkas modal pembukaan lahan baru tanpa peduli seburuk apa dampak ditimbulkan.

Selama kapitalisme liberalisme masih bercokol dinegri ini maka tidak akan didapatkan solusi hakiki yang dapat menyelesaikan masalah karhutla ini. Karena karhutla sengaja dilakukan demi keuntungan korporasi dan negara yang seharusnya bertindak mencegah agar kebakaran tidak terjadi hanya bertindak sebagai regulator, dimana negara tidak memiliki Otoritas untuk melakukan pencegahan, negara tunduk kepada korporasi yang berkuasa atas dasar investasi. Sehingga negara hanya  bisa memadamkan bukan mencegah kebakaran.

Bila kapitalisme mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan bebas, lain halnya dengan sistem   islam yang mengatur setiap aspek kehidupan harus berada dalam aturan islam. Dalam hal ini islam memandang bahwa hutan adalah kepemilikan umum yang hak mengelola nya dilakukan oleh negara tidak boleh dikelola oleh swasta, individu , apalagi pihak asing. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ” Manusia berserikat dalam tiga hal yaitu padang rumput, air dan api. ”

Disini jelas bahwa hutan adalah bagian dari kepemilikan umum yang pengelolaannya dikuasai oleh negara, negara memiliki Otoritas penuh untuk mengelola hutan dan hasil hutan dapat dimanfaatkan untuk membangun fasilitas umum yang bisa dinikmati bersama oleh masyarakat. Mengelola disini juga termasuk melindungi hutan dan beragam flora dan fauna didalamnya agar tetap lestari. Selain itu di dalam Islam negara sanksi tegas kepada pelaku pembakaran hutan dan pengrusakkan alam, serta secara bersamaan menghentikan izin eksplorasi alam  secara berlebihan demi keberlangsungan ekosistem bagi generasi mendatang.

Sebagai junnah negara memastikan penanganan kesehatan terbaik bagi masyarakat yang terdampak dan menjamin hidup bahkan memberikan pekerjaan sesuai bidangnya bagi masyarakat yang sumber penghidupan nya terdampak kebakaran.

Sudah saatnya masyarakat tercerahkan bahwa hanya kembali kepada sistem islam semua permasalahan ini dapat diselesaikan, karena sistem islam adalah sistem yang  yang diturunkan Allah SWT sebagai aturan hidup yang mengatur setiap aspek kehidupan, termasuk memelihara alam karena islam adalah rahamatan lil alamiin yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a’lam bisshowab.