Oleh : Oktiwi Rani Kasmir
Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Para tersangka bertanggung jawab atas karhutla yang terjadi di Kalimantan, Sumatra Selatan (Sumsel) hingga Riau.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan ada 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal.
Puluhan laporan polisi tersebut tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara, (sumber detikNews.com 24/08/26).
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan motif bisnis dan orientasi keuntungan dalam sistem ekonomi memang menjadi salah satu sorotan utama dalam berbagai analisis lingkungan.Pembukaan Lahan Murah Biaya rendah dangan membakar hutan dianggap cara paling murah dan cepat untuk membersihkan lahan, beda hal nya dengan cara manual atau menggunakan alat berat memerlukan biaya yang jauh lebih besar dan memerlukan waktu.
Modus para tersangka adalah membuka lahan dengan cara dibakar agar biaya operasional lebih ekonomis. Ini merupakan kejahatan yang tentunya merugikan masyarakat lain demi kepentingan pribadi.
Sesungguhnya, karhutla tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis secara bebas.
Dalam sistem kapitalisme, negara dinilai abai terhadap kemaslahatan rakyat. Karhutla ditindak secara reaktif dan teknis tanpa membenahi struktur penguasaan lahan yang menjadi salah satu akar persoalan.
Kerugian ekologis seperti kabut asap lintas negara dan buruknya kualitas udara pada akhirnya ditanggung publik, sementara pelaku karhutla yang mengejar keuntungan ekonomi tidak selalu mendapatkan sanksi yang sebanding dengan dampak yang ditimbulkannya.
Dalam pandangan Islam, hutan dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah). Oleh karena itu, negara wajib mengelolanya secara langsung demi kemaslahatan rakyat, bukan menyerahkan penguasaannya kepada korporasi swasta melalui izin konsesi.
Kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh individu atau segelintir orang untuk kepentingannya sendiri.Ini bermakna, rakyat adalah pihak yang memiliki hak atas manfaat sumber alam tersebut.
Negara bertugas mengelolanya, bukan menjadikannya ladang keuntungan segelintir orang.
Ini poin penting negara bukan sekadar regulator yang duduk di belakang meja lalu mengeluarkan izin. Negara memiliki kewajipan mengelola kepemilikan umum agar manfaatnya kembali kepada masyarakat. Aset publik yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diswastakan dan diserahkan kepada individu atau korporat untuk dikuasai.
Maka pengelolaan hutan tidak cukup dengan pendekatan, bagaimana izin diberikan.Tetapi mestilah dimulakan dengan pertanyaan “Bagaimana hutan ini dijaga sebagai amanah dan bagaimana manfaatnya dikembalikan kepada rakyat?”
Padahal yang mesti diselesaikan bukan hanya apinya. Tetapi juga cara kita mengelola kekayaan alam.
Dalam Islam, kekayaan alam bukan untuk direbutkan oleh segelintir pemilik modal. Ia adalah amanah yang mesti dikelola oleh negara demi kemaslahatan seluruh rakyat.
Kalau hutan milik bersama, maka jangan biarkan manfaatnya hanya dinikmati segelintir orang, sementara asap dan kerosakannya menjadi jatah tahunan rakyat.Rakyat berhak mendapatkan manfaat hutannya. Bukan menghirup asapnya. Wallahu a’lam bish-shawab.








