Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)
Namun, banyak yang khawatir hal ini bisa melemahkan aturan halal dalam negeri, lalu bagaimana masa depan produk halal Indonesia dan bagaimana kepentingan umat bisa diperjuangkan.
Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi membuka lembaran baru dalam kerjasama ekonomi setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, menandatangani apa yang disebut agreement tower a new golden age indo US alliance.
Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis, (19/2/2026) pagi waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara. Dalam kesepakatan tersebut terdapat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara termasuk soal sertifikasi halal, dalam kesepakatan tersebut maka Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia.
Padahal pada Januari 2026, AS mengindikasikan akan mengikuti aturan Indonesia. Dalam website resmi badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah AS, melalui United States Departement of Agriculture (USDA) dalam memenuhi ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi di Indonesia. CNBCIndonesia, (21/2/2026).
Sangat disayangkan, MUI merespon kesepakatan dagang Indonesia dan AS, khususnya mengenai produk yang disebut tidak perlu sertifikasi halal untuk masuk dan beredar di masyarakat, sebagai langkah wajar dalam perdagangan global. Namun, banyak yang kuatir hal ini bisa melemahkan aturan halal di dalam negeri.
Masalahnya, halal haram ini bukan lagi sekadar soal fiqih atau kewajiban administratif. Bahwa, label Halal telah masuk ke ranah geopolitik dan perdagangan internasional, ia menjadi bagian dari strategi ekonomi dan diplomasi antar negara.
Lalu bagaimana masa depan produk halal indonesia dan bagaimana kepentingan umat bisa diperjuangkan?
Bahwa demokrasi dan HAM kerap direduksi menjadi instrumen legitimasi untuk membenarkan agresi AS atas negara lain, melihat keadaan ini mencerminkan apa yang oleh banyak pengamat disebut sebagai imperial arrogance, yakni kecongkakan kekuasaan yang lahir dari posisi dominan AS dalam sistem internasional pasca perang dunia II.
Adapun tatanan Global yang dikuasai penguasa jahat seperti AS, yang memaksa dunia mengikuti kepentingannya, dengan kekuatan militer, ekonomi dan politik yang luar biasa. AS menempatkan dirinya seolah berada di atas hukum internasional.
Kebijakan AS ini sekaligus menegaskan bahwa ekspansi teritorial tidak selalu dilakukan melalui pendudukan militer terbuka, tetapi juga melalui logika pasar dan tekanan politik yang sama-sama mengandung unsur kezaliman struktural. Seperti; melegatimasi produk yang berlabel halal.
Allah SWT berfirman; “janganlah kalian cenderung kepada para pelaku kezaliman yang menyebabkan kalian disentuh oleh api neraka, sekali-kali kalian tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, kemudian kalian tidak akan ditolong.” (TQS. Hud: (11):113).
Surat ini menjelaskan bahwa haram mendukung atau membenarkan kezaliman AS, termasuk kezaliman dengan istilah “perdamaian dunia”sebab jejak politik dan sejarah AS jelas-jelas penuh dengan aneka kejahatan internasional. Maka dari itu, kezaliman AS wajib dilawan.
Hanya dalam perspektif Islam, kehalalan dan thayyib nya makanan harus sesuai dengan syari’at Islam.
Islam memandang persoalan makanan dalam konteks hukum syara’ yang kaku dan komprehensif, sebagaimana tercantum dalam kitab-kitab beliau seperti Nizhamul Islam dan Peraturan Hidup dalam Islam. Konsep makanan yang baik dan halal menurut pandangan beliau didasarkan pada dua landasan utama: zat makanan itu sendiri dan cara memperolehnya.
Halal (Zatnya): Makanan tersebut harus diperbolehkan oleh syariat (tidak haram). menekankan bahwa hukum asal makanan adalah halal, kecuali ada dalil khusus yang mengharamkannya (seperti babi, bangkai, darah, atau hewan bertaring).
Thayyib (Baik/Bergizi): Makanan tersebut aman, sehat, bergizi, dan layak konsumsi. Konsep thayyib ini mencakup makanan yang tidak mendatangkan bahaya (mudharat) bagi tubuh, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Perpaduan Halal-Thayyib: Makanan harus memenuhi kriteria halal secara zat dan bergizi/aman (thayyib). Jika makanan halal tapi beracun, maka tidak lagi thayyib.
Halal dalam pandangan Islam, tentu sangat ditekankan bahwa makanan yang dikonsumsi harus diperoleh dengan cara yang sah (halal secara syara’).
Allah SWT berfirman, “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”(TQS. Al-Baqarah: 168).
Ayat ini berisi perintah Allah kepada seluruh manusia untuk mengonsumsi makanan yang halal (diizinkan secara syariat) dan thayyib (baik, bergizi, aman, dan sehat) yang tersedia di bumi. Wallahu a’lam bishawwab.






