Jasa Raharja Lahat Respon Cepat, Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Prabumulih

Securitynews.co.id, LAHAT- Dalam sebuah peristiwa yang mengundang keprihatinan, sebuah kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Rumah Makan Siang Malam, KelurahanCambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 sekitarpukul 06.00 WIB.

 

Peristiwa naas ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat sebuah mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BG 1067 WZ yang dikendarai oleh Andri Antoni bersama penumpang Mika Herlina melaju dari arah Prabumulih menuju Palembang.

Diduga karena kurang konsentrasi dan antisipasi, mobil Grand Max tersebut menabrak bagian belakang mobil Innova dengan nomor polisi BG 1364 CK yang dikendarai oleh H. Dasri dan penumpang Nirwanis yang hendak berbelok ke kanan.

 

Akibat dari benturan tersebut, pengemudi mobil Grand Max, Andri Antoni, mengalami luka-luka serius dan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Kota Prabumulih. Sementara itu, penumpang mobil Grand Max, Mika Herlina, dan penumpang mobil Innova, Nirwanis, juga mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit yang sama untuk mendapatkan perawatan intensif.

 

Menanggapi kejadian tersebut, PT Jasa Raharja Perwakilan Lahat melalui PJ Jasa Raharja Samsat Pagar Alam dengan sigap melakukan penjaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berdomisili di Pagaralam. Proses penjaminan dilakukan dengan cepat dan efisien, sehingga santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta telah diserahkan kepada ahli waris korban pada hari Rabu, 23 Oktober 2024 melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban sesuai PMK No. 16 Tahun 2017.

 

Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya menyampaikan turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa keluarga korban. Penyerahan santunan ini merupakan bentuk empati dan kepedulian kami terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Penyaluran santunan ini dapat terwujud berkat kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat merupakan bentuk sumbangan wajib yang digunakan untuk memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

 

  1. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

 

Laporan : Sandy/Ril

Posting  : Imam Gazali