Securitynews.co.id, Palembang – Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang H. Jamak Udin, SH, menggelar Konferensi Pers terkait dirinya diberhentikan oleh Satria Amri Ramadhan, SIP yang juga sebagai Ketua DPD Grib Jaya Sumatera Selatan (Sumsel).
Konferensi Pers tersebut berlangsung di Sekretariat DPC Grib Jaya Kota Palembang, Jl. Nilakandi, Kecamatan, Kertapati. Rabu (21/08/2024).
Di depan puluhan awak media saat mengelar konferensi pers Jamak Udin menyampaikan, bahwa Ketua DPD Grib Jaya Sumsel dalam hal ini Satria Amri Ramadhan tidak memahami AD/ART Organisasi. Dimana ia juga mengatakan, bagaimana bisa Ketua DPD yang belum dilantik bisa memberhentikan Ketua DPC yang sudah dilantik.
Lanjut Jamak Udin menyampaikan kepada puluhan awak media saat konferensi pers berlangsung, Kalau memang ada kesalahan seharusnya memberi teguran atau Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu. Bukan tiba-tiba langsung memberhentikan dengan cara sepihak,” ujar Jamak Udin.
Ia juga mengungkapkan, sebanyak 18 PAC Grib Jaya hingga saat ini masih mendukung dirinya sebagai Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang. Dan, hal ini akan dibuktikan dengan penanda tanganan sebagai pernyataan sikap kalau semua PAC Grib Jaya di 18 Kecamatan yang ada di Kota Palembang masih mendukungnya.
“Disini banyak orang Hukum, termasuk saya, kami akan menempuh jalur Hukum, karena apa dasarnya Ketua DPD Grib Jaya Sumsel memecat saya,” ungkapnya.
Berbekal penanda tanganan dan pernyataan sikap dukungan dari PAC Grib Jaya di 18 Kecamatan, Jamak Udin akan mendatangi DPP Grib Jaya di Jakarta untuk menindak lanjuti masalah pemberhentiannya tersebut.
“Setelah 18 Kecamatan PAC Grib Jaya sudah menanda tangani sebagai bentuk dukungannya, maka kami akan berangkat ke Jakarta. Dan, kita lihat saja DPC atau DPD yang nantinya akan bubar,” pungkasnya. (*)