Rekrutmen Calon Anggota Polri Rp 345 Juta, AH Ditangkap

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, menggelar konferensi pers dengan awak media di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis (27/6/2024).

Konferensi pers tersebut digelar terkait diamankannya AH (43), pelaku penipuan rekrutmen calon anggota Polri dengan kerugian korbannya mencapai Rp 345 Juta.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa terungkapnya kasus penipuan ini, berawal dari laporan Adriyan selaku korban kepada Unit 4 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel pada (30/1/2024) lalu. “Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, AH dijadikan sebagai tersangka. Pada saat menghadiri panggilan penyidik, Kasubdit I Kamneg, AKBP Wisdon Arizal memerintahkan timnya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.

Ia berdasarkan keterangan tersangka bahwa membenarkan telah melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korban dengan mengaku sebagai anggota Brimob Polri yang berpangkat Kompol dan bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. “Tersangka menjanjikan kepada Korban dapat membantu anaknya lulus dan lolos test menjadi Bintara Polri Tahun 2023, dengan meminta sejumlah uang dengan total mencapai Rp 345 Juta,” ujarnya.

Lanjut Anwar, tersangka menjanjikan kepada korban pada Minggu (16/4/2023) sekira Pukul 15.00 WIB, di perumahan Griya Interbis Indah tahap 4 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang. “Uang yang diminta oleh tersangka kepada korban, dengan alasan untuk diberikan kepada pimpinan dan karena yakin dan percaya korban menyerahkan uang tersebut secara transfer sebanyak 6 (enam) kali dan cash 1 (satu) kali,” terangnya.

Lebih lanjut dia terangkan, setelah korban mengetahui bahwa anaknya tidak lulus test menjadi Bintara Polri, korban meminta kembali uang tersebut, namun tersangka selalu menghindar, sehingga korban melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. “Tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol hanya untuk melakukan penipuan terhadap korban,” ungkapnya.

Terakhir Anwar sampaikan bahwa tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana diatas 5 (lima) Tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali