Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Musnahkan BB Narkoba

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus sebelum lebaran.Whatsapp Image 2024 04 18 At 08.02.48

Narkoba yang dimusnahkan dari delapan laporan polisi dengan 13 tersangka. Yakni ungkap kasus di Palembang tiga (3), Kabupaten Muba tiga (3), dan Banyuasin dua (2).

Narkoba yang dimusnahkan jenis sabu dan ekstasi dengan cara dihancurkan menggunakan blender di campur air dan pembersih lantai dilaksanakan Kamis (18/04) di Mapolda dan disaksikan oleh para tersangka.

Tiga belas (12) tersangka Hendra, Febri Yadi Saputra, dan Abdullah barang bukti sabu 190,13 gram ditangkap di Kenten Laut Palembang.

Jaka Triyono, Edy Julianto, Dedi Saputra, dan M. Akbar Riansyah Awaludin barang bukti sabu 1.968,23 gram ditangkap di Betung Jalan Lintas Sumatra Banyuasin.

Tersangka Sherga Rivandi barang bukti sabu 3.886, 88 gram ditangkap di Palembang, Iskandar barang bukti sabu 134,12 gram ditangkap Jalan Lintas Timur Sumatra Palembang-Jambi.

Afriansyah sabu 186, 19 gram ditangkap di Kabupaten Banyuasin, tersangka Andriandi sabu 193,91 gram juga di Banyuasin, Alika narkoba jenis ekstasi 183 butir ditangkap di Palembang dan Julius sabu 196, 02 gram ditangkap di Palembang.

Tiga berkas tersangka dijerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumam mati atau seumur hidup.

Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Harris Sandi mengatakan, total barang bukti yang di musnakan shabu 7,755, 58 gram dan 183 butir ekstasi, hasil ungkap kasus 2 Maret dan 6 April. ”Tiga belas (13) tersangka terdiri dari bandar dan sisanya enam (6) orang kurir, mereka warga Palembang, Banyuasin dan Musi Banyuasin,” ujar mantan Kapolres Lubuk Linggau tersebut.

Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali