Pemilik FN dengan 4 Peluru Divonis Setahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Ditangkap polisi yang sedang melaksanakan giat patroli hunting dan ditemukan membawa 1 pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis FN warna hitam berisikan 4 (empat) butir peluru, adapun pemiliknya yakni terdakwa M Tomi Muslimin alias Tomi (48), akhirnya Divonis Hakim pidana penjara selama 1 tahun (setahun, red). Sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini SH Hukuman 1,3 tahun penjara.

Terungkap fakta di persidangan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH menyatakan, terdakwa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12/Drt/1951. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara,” ungkap Efrata, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (11/02/2020).
Menurut Dakwaan JPU, terungkapnya kasus ini, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Sultan M. Mansyur Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Berawal pihak kepolisian dari Polsek Ilir Barat II Palembang sedang melaksanakan giat patroli hunting, saat itu mereka melihat 2 (dua) orang yang terlihat mencurigakan sedang berboncengan mengendarai sepeda motor jenis matic warna hitam tanpa plat nomor kendaraan tiba-tiba berhenti di pinggir jalan.

Selanjutnya terdakwa yang sebelumnya dibonceng turun dari sepeda motor tersebut dan berjalan ke arah halaman parkir gedung Puskesmas Makrayu sambil menyandang tas warna hitam, dimana terdakwa terlihat gugup dan mencurigakan, sedangkan teman terdakwa menunggu siaga di atas sepeda motor. Kemudian pihak kepolisian mendekati terdakwa yang terlihat semakin panik. lalu saat di interogasi terdakwa terlihat salah tingkah dan panik sehingga pihak kepolisian melakukan penggeledahan di badan terdakwa, dan dari dalam tas kulit warna hitam yang disandang oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis FN warna hitam berisikan 4 (empat) butir peluru amunisi di dalam silindernya, sedangkan teman terdakwa yang saat itu menunggu di atas sepeda motor langsung kabur melarikan diri, setelah itu terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Ilir Barat II Palembang.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali