Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Terbukti menyimpan sabu dan pil ekstasi (ineks) di rumah, terdakwa Fadli Tiko alias Iko (49) warga Jl. Slamet Riyadi Lr. Manggar I Rt. 11 Rw. 03 Kel. Lawang Agung Kec. IT II Palembang, diganjar hukuman 6 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH menyatakan bahwa terdakwa Fadli Tiko alias Iko telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadli Tiko alias Iko berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun Denda Rp 800 juta Subsidair 4 bulan penjara, menyatakan barang bukti berupa: 3 (tiga) bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman berat Netto 0,135 gram, 6 butir Narkotika Golongan I jenis pil ecstasy logo spone bob warna kuning berat Netto 2, 417 Gram, 1 (Satu) kotak rokok Sampoerna Mild, 2 (dua) buah plastik klip, dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (06/02/2020).
Sementara vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Desi Arsean SH, dimana sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara Denda Rp 800 juta Subsidair 6 bulan penjara.
Terungkapnya kasus ini menurut dakwaan JPU, bermula petugas Polresta Palembang mendapat laporan masyarakat, petugas pun mendatangi tempat kejadian tersebut di Jalan Slamet Riyadi Lr. Manggar I Rt 11 Rw 03 Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Palembang, di rumah terdakwa kemudian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 3 (tiga) bungkus Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis shabu, 6 (enam) butir Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis pil ecstasy logo spongsbob warna kuning, 2 (dua) buah plastik klip di dalam 1 (Satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild di belakang kulkas di dapur rumah terdakwa.
Kemudian terdakwa diinterogasi dan terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan di belakang kulkas di dapur rumah terdakwa tersebut adalah Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari Endok (DPO), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polresta Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali