Securitynews.co.id, LAHAT– Warga masyarakat Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat resah dan takut tanah milik warga desa yang dulunya dipergunakan sebagai IUP PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) untuk kegiatan penambangan batu bara, terindikasi tidak akan kembali lagi kepada warga. Pasalnya, info berkembang tanah tersebut yang diketahui seluas ± 150 HA bakal takkan kembali ke warga lagi karena adanya dugaan permainan mafia tanah dan oknum perusahaan PT ABS yang juga diduga libatkan orang penting pemerintahan untuk menjadikan kembali status tanah warga tersebut guna kepentingan yang berkaitan dengan aktivitas kegiatan penambangan.
Ketakutan warga masyarakat tersebut sangat cukup beralasan, informasi yang sama-sama telah diketahui, bahwa PT ABS sendiri masuk dalam daftar Izin Usaha Penambangan (IUP) di Provinsi Sumatera-Selatan yang sudah dicabut pada tanggal 30 November 2016 dengan nomor SK 723/KPTS/DISPERTAMBEN/2016 dan telah diedarkan.
Dugaan adanya campur tangan dari pihak tak bertanggung jawab yang menyeret beberapa oknum penting PT ABS terkait pengangkangan undang undang pertambangan nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang terlihat dengan adanya pertemuan pembahasan rencana pembebasan lahan di areal IUP PT. ABS, antara PT. ABS dengan PT Servo Lintas Raya (PT TITAN) untuk keperluan rencana lintasan jalan angkut batu bara di Kabupaten Lahat tertanggal 02 November 2020.
Kemudian di tanggal 14 Januari 2021, PT Servo Lintas Raya kembali berkirim surat ke Kepala Desa Merapi dengan nomor surat 002/SLR/CDGR/EXT/1/2021, mengajukan peninjauan lokasi dan pengukuran lahan di areal (IUP PT ABS) yang akan dibebaskan, peninjauan lokasi ini merupakan bagian dari tahap pembebasan lahan agar dapat ditindaklanjuti ke tahap pengoperan hak di hadapan PPAT/Notaris.
Pada saat peninjaun lokasi tersebut, pihak pihak yang turut serta ke lokasi di antaranya, Ketua BPD dan anggota, ketua LPM dan anggota, Ketua adat desa dan anggota, Kadus 1 Desa Merapi, H. Saipul Hendri (WEN) PT ABS dan H. Budiman ABS.
Pada tanggal 03 Februari 2021, Panitia Penyelesaian Permasalahan Desa (P3D) Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, berkirim surat kepada Dasril Manager Titan Group dengan nomor surat 08/P3D/II/2020 yang berisikan kesimpulan DENGAN TEGAS MENOLAK pelepasan dan pengoperan hak atas tanah kepada PT SLR.
Tokoh masyarakat Samsul Hilal (Pak Lalok) berkomentar terkait keresahan masyarakat yang takut tanah tersebut takkan kembali, dirinya menyayangkan karena adanya dugaaan mafia tambang yang telah mengangkangi aturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2010 itu sudah tertulis jelas, setelah izin habis dan dicabut maka lahan tersebut wajib dikembalikan ke pemerintah daerah setempat dalam hal ini pihak yang berhak sesuai peraturan dan perundang undangan melalui Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Kalau seperti ini, kami menduga adanya oknum yang rakus dan membodohi masyarakat untuk meraup keuntungan secara pribadi,” ujarnya.
Dikatakan Lalok yang juga pernah menjabat Kepala Desa Merapi, seharusnya orang yang berpendidikan dan terpelajar seperti yang duduk dan menjabat di PT ABS itu memahami aturan dan tahu akan hukum dan seharusnya jangan mengaburkan hukum yang ada, untuk kepentingan pribadi dengan menawarkan bahkan berniat untuk menjual atau mengalihkan hak IUP yang sudah dicabut izinnya.
“Saya hanya mengingatkan untuk orang-orang cerdas dari perusahaan, ingat apa yang sudah kalian lakukan itu ada pertanggung jawaban selain di dunia juga di akherat nanti. Tapi kami masih berkeyakinan hukum di negara ini tetap membela yang benar,”katanya, Kamis (9/3/23).
Laporan : Idham
Posting : Imam Gazali