Securitynews.co.id, MUARA ENIM- Tahun 2022, segera berakhir, namun di Muara Enim masih banyak proyek fisik yang masih dalam tahap pengerjaan.
Bahkan ada pekerjaan konstruksi yang harus diputus kontrak karena dinilai pekerjaannya tidak profesional dan terancam diblacklist, baik perusahaan maupun personal rekanannya.
Juga ada pekerjaan konstruksi kantor yang telah diputus kontrak karena dinilai pekerjaannya tidak profesional. Selain putus kontrak perusahaan dan personal rekanan di blacklist. “Tim sudah turun memantau pekerjaan proyek fisik dan selama 24 jam akan terus dipantau progres pekerjaannya,” ujar Pj Sekda Muara Enim H Riswandar, Rabu (28/12/2022).
Dikatakan, dari hasil evaluasi Tim Pemkab Muara Enim, memang ada beberapa proyek fisik yang belum selesai dikerjakan di pengujung tahun anggaran 2022 ini.
Untuk itu, bagi kontraktor yang persiapan sarana dan materialnya mengalami kekurangan dipastikan akan diputus kontraknya. Dan bagi kontraktor yang pekerjaanya diperkirakan dua hari setelah tutup anggaran pekerjaanya selesai karena faktor cuaca hujan bisa dilakukan perpanjangan kontrak. “Kita sudah memutus kontrak CV Cahaya Kontraktor yang mengerjakan Kantor Dispora Kabupaten Muara Enim yang dianggarkan dengan dana APBD sebesar Rp 2,8 miliar,” tegasnya.
Namun meski ada perpanjangan kontrak, lanjut Riswandar, tentu harus sesuai dengan peraturan berlaku. Seperti wajib membayar nilai maksimal denda keterlambatan dengan perhitungan 1 permil per 1000 x hari keterlambatan x nilai kontrak dengan keterlambatan hari.
Dalam kontrak yang denda keterlambatan dihitung berdasarkan seluruh nilai kontrak bukan bagian tertentu dari nilai kontrak. Dengan nilai maksimal dari jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen. ”Misalnya sarana cukup, material lengkap, karena cuaca hujan harus diundur dua hari pekerjaanya selesai maka bisa perpanjangan waktu dan sesuai prosedur tetap membayar denda. Jika pekerjaannya tidak selesai atau asal-asalan perusahaan dan personal kita putus kotrak dan blacklist,” katanya.
Terkait realisasi keuangan, harus sesuai kegiatan fisik di lapangan. Sehingga pembayaran proyek harus disesuaikan dengan fisik yang dikerjakan. Untuk itu, pihaknya meminta seluruh kepala OPD untuk mengevaluasi kondisi fisik di lapangan bagi yang ada fisik maupun keuangannya.
Ketua Gapensi Muara Enim, Akhmad Imam Mahmudi meminta, Pemkab Muara Enim mengevaluasi kontraktor yang pekerjaan fisiknya tidak capai target. Bagi rekanan yang wanprestasi, ada hukuman atau punishmen yang harus diterima.
Kalau memang kesalahan kontraktor, maka wanprestasi harus dibayar dengan punishmen. Dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa proyek-proyek yang memang disengaja dimainkan.
Baik perusahaannya maupun personel kontraktornya demi kebaikan bersama dalam membangun Kabupaten Muara Enim. “Kita minta bupati dan OPD memblacklist perusahaan dan personel bagi rekanan yang wanprestasi,” katanya.
Laporan : Awang
Editing : Imam Gazali