Ketua BPD Sungai Baung Dilaporkan ke Polres PALI

Securitynews.co.id, PALI- Ketua BPD Sungai Baung dilaporkan ke Polres PALI terkait penggelapan dalam operasional BPD tahun 2020 dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan.

Sesuai LP polisi nomor : STTP/06/III/Satreskrim -PALI/ tanggal 10 Maret ditandatangani Bripda Tito Hendianto petugas Polres PALI .

Pelaporan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Ketua BPD tersebut terjadi pada tahun 2020. Di mana kepala desa sebagaimana UU desa menyerahkan uang pertama diterima Janariah sebesar 4.100 000 sebagai operasional BPD sebanyak 10 persen, selanjutnya diterima ketua BPD senilai 30.700.000 untuk pembayaran honor BPD tahun 2020 diterima langsung Ketua BPD.

Saat dikonfirmasi kepada Ketua BPD Sungai Baung SW terkait laporan anggota BPD, beliau mengatakan: ”Silakan saja itu hak orang namun saya punya alasan.”

Kasus yang dilaporkan Zulkipil bin M Amin bersama anggota yang lain saat ini masih dalam penyidikan pihak kepolisian.

Laporan : Anda Chandra
Posting : Imam Ghazali