Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Dirazia sedang membawa sabu dalam perjalanan, terdakwa I Sudarmono (29) warga Jl A Yani Lr. Manggis Ujung Rt. 18 Rw. 04 Kel. Silaberanti Kec. Jakabaring, dan terdakwa II Suyadi (52) warga Tl. Keramat Raya Perum.Puri Anggrek Blok C No. 76 Kel. Tl. Keramat Kec. Tl. Kelapa Banyuasin, akhirnya dinyatakan JPU bersalah dan masing-masing dituntut hukuman 7 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marisa Gianti SH menyatakan dalam tuntutannya, bahwa kedua terdakwa yang bekerja kesehariannya sebagai buruh ini, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Sudarmono dan terdakwa II Suyadi dengan pidana penjara masing-masing 7 (tujuh) tahun penjara, dan terdakwa membayar Pidana Denda masing-masing sebesar Rp.800 juta, apabila denda tidak dibayar Subsidair diganti pidana penjara selama 6 bulan, menyatakan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dirampas untuk dimusnahkan,” beber JPU kepada terdakwa, di hadapan Majelis Hakim Majelis Hakim Toch Simanjuntak SH MHum, di ruang sidang PN Palembang, Kamis (17/01/2020).
Peristiwa penangkapan terhadap para terdakwa, bermula pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019, Anggota Polsek Seberang Ulu I sedang melakukan patroli dengan mengendarai sepeda motor di wilayah hukum Polsek Seberang Ulu I, lalu sekira pukul 15.30 WIB ketika para saksi sedang melintas di Jalan KH. Azhari depan Lorong Keramat Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Para saksi melihat terdakwa I yang mengendarai Sepeda Motor FU warna hitam BG 5886 RS baru keluar dari dalam Lorong Keramat, karena curiga lalu saksi petugas polisi langsung menyetop sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah plastik kecil putih bening berisi kristal putih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,136 gram. Dari genggaman tangan kiri terdakwa I, selanjutnya terdakwa I mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan Agus Susanto. Yang mana para terdakwa patungan uang untuk membeli sabu tersebut dan terdakwa I yang bertugas untuk membeli sabu tersebut dari seseorang di Lorong Keramat seharga Rp. 220.000.
Berdasarkan keterangan terdakwa I tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II dan Agus Susanto di Gudang Arang di daerah Begayut Ogan Ilir.
Selanjutnya terdakwa II dan Agus Susanto mengakui bahwa barang bukti tersebut benar para terdakwa dan Agus Susanto yang rencananya akan dikonsumsi bersama-sama, dimana para terdakwa patungan uang untuk membeli sabu tersebut, kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Seberang Ulu I guna pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali