Terkait Pelarangan Ekspor Batubara, Ini Ungkapan Direktur Lembaga Batubara Mineral

PALEMBANG | Rencana Pemerintah untuk mencabut larangan ekspor batubara menuai reaksi dari sejumlah kalangan. Direktur Lembaga Batubara Mineral (Mineral Coal Institute), RM Taufik Husni, mengaku kecewa dengan rencana mencabut keputusan Presiden atas pelarangan ekspor batubara hasil tambang dalam negeri.

“Dirjen Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaludin, Jum’at (31/12/2021) lalu, menandatangani pelarangan ekspor batubara keluar negeri sejak tanggal 1 Januari sampai 31 Januari 2022, ini saya acungkan jempol kepada presiden Jokowi yang membuat sejarah menstop ekspor batu bara. Tapi tiba-tiba terdengar kabar bahwa kebijakan tersebut dicabut. Saya kecewa,” kata Taufik Husni salam siaran pers yang diterima, Rabu (12/1/2022).

Taufik mengungkapkan, kembali dibukanya kran ekspor batubara ditengah kondisi krisis pasokan dalam negeri justru akan mengancam kebutuhan masyarakat terhadap energi. Taufik berharap kebijakan tersebut tetap dipertahankan meski mendapat protes dari banyak negara dan pengusaha nasional.

“Meski Korea dan Jepang protes keras kebijakan pelarangan ekspor batu bara, seharusnya pemerintah tidak boleh goyah. ini menyangkut hajat hidup orang banyak bahwa kebijakan dibuat demi menyelamatkan ketahanan energi nasional yang lagi krisis. kalo begini caranya negara luar bisa saja menilai kita sebagai negara yang tidak punya prinsip dan ketegasan.” kata Taufik dengan nada kecewa.

Pengendalian ekspor batubara, lanjut Taufik, bukan satu-satunya instrumen untuk mengoptimalkan ketersediaan energi domestik. Taufik juga mendorong pemerintah untuk melakukan hilirisasi, selain evaluasi untuk pemenuhan kebutuhan batu bara buat PLN.

“Tidak cukup evaluasi untuk pemenuhan kebutuhan PLN saja, tapi dalam pengelolaan SDA kita butuh melakukan hilirisasi pada semua komoditi yang kita miliki,” cetus Taufik.

Herman Deru Akan Surati Presiden Jokowi

Sementara itu, kekecewaan juga dilontarkan oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru. Orang nomor satu di Sumatera Selatan itu meminta agar kebijakan ekspor komoditi termasuk batubara tetap berorientasi pada kepentingan dalam negeri.

“Saya akan bersurat ke Presiden untuk menutup ekspornya bila lebih banyak ekspor daripada memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ucap Gubernur.

Meski tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan ekspor pertambangan, Herman Deru menilai Pemerintah Daerah dalam hal ini sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah memiliki peran untuk memberikan masukan guna memastikan ketersediaan energi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Kebutuhan dasar PLN itu batubara. Jangan sampai kita mati di lumbung padi,” tegas Herman Deru.

Larangan Eskpor Batubara Dicabut

Sebelumnya, pemerintah melarang pelaku usaha untuk melakukan ekspor batu bara selama periode 1-31 Januari 2022. Pelarangan ini karena adanya krisis pasokan untuk sektor kelistrikan sejak akhir 2021.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) kemudian mengeluarkan surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 pada 31 Desember 2021.

Kebijakan ini menginstruksikan seluruh pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian agar tidak melakukan ekspor batu bara.

Informasi yang diperoleh tntnews.co, kran ekspor batu bara kembali dibuka mulai Rabu (12/1/2022). Kebijakan larangan ekspor batu bara tersebut hanya berlaku selama 12 hari saja.

Hal tersebut diketahui usai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan bahwa pemerintah akan kembali membuka ekspor batu bara mulai Rabu 12 Januari 2022, hari ini.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pelaku usaha batu bara pada Senin (10/1/2022), Luhut mengatakan, kondisi cadangan untuk sektor kelistrikan nasional kini sudah mulai membaik. (**/ril)