Warga Sungai Rebo Berharap, Hasil Pilkades Harus Sesuai Peraturan

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Kabupaten Banyuasin pada 17 November 2021 lalu telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara e-voting serentak pada 140 desa dan diketahui satu desa hasil suara calon kades hasil pemenangnya imbang. Yakni Desa Sungai Rebo.

Salah satu warga Sungai Rebo Anita (35) mengatakan bahwa keputusan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sungai Rebo harus mengacu pada peraturan daerah (Perda) dan peraturan Bupati (Perbup) yang sesuai dan seadil-adilnya. “Kami ini sebenarnya tidak terlalu ngerti Pasalnya, tapi kami ni tau siapa yang curang, pokoknya kami menginginkan keputusan Kades kami sesuai aturan lah, karena kami yang jadi warganya yang paling tau, bukan orang luar,” tegasnya.

Warga lain bernama Agus mengatakan hasil literasi yang diketahuinya perihal Pasal, pihaknya melihat di sini calon kepala desa nomor urut lima yang menang, tetapi sampai saat ini belum mengetahui siapa yang menang.

Diketahui berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin nomor 115 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades terdiri dari beberapa Pasal, namun yang mengarah pada hasil imbang maka keputusan berdasarkan Pasal 86 ayat (3) dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari satu calon pada desa dengan TPS hanya 1, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar. Pasal 86 ayat (5) wilayah tempat tinggal sebagai mana dimaksud pada ayat (3) adalah wilayah dusun.

Sementara Pasal 87 Ayat (2) Dalam hal calon Kades memperoleh suara terbanyak dengan jumlah suara sama berasal dari luar desa, maka pemenangnya ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada bilik dengan jumlah pemilih terbanyak. Pada pasal 87 ayat (3) pada TPS dengan Jumlah pemilih terbanyak seperti dijelaskan pada ayat (2) diperoleh suara terbanyak diantara Cakades maka penentuan pemenang ditetapkan oleh suara terbanyak pada bilik dengan jumlah pemilih terbanyak.

Untuk pasal 87 ayat (2) dan (3) tidak bisa dijadikan acuan pada Pilkades Desa Sungai Rebo karena untuk Cakades dari luar daerah.

Dalam hal ini Camat Banyuasin I Lakoni Syafran mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum mengetahui siapa pemenangnya. “Saya sebagai camat belum bisa jelaskan siapa pemenangnya sebab rapat di kabupatenan kemarin saya tidak hadir yang hadir itu Kasi PMD kita,” ujar Lakoni.

Pihaknya menyebut terkait keputusan hasil Pilkades itu mengacu pada Peraturan Bupati Banyuasin tahun 2017 nomor 155 tentang teknis petunjuk Pilkades.

Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) S.Husny mengatakan dirinya memang menghadiri acara tersebut tapi tidak mengetahui hasilnya karena terlalu ramai. “Saya memang hadir di sana tapi tidak fokus karena ramai, yang jelas hadir itu banyak ada sekda, ketua DPRD, ketua Komisi 1, kepala Dinas PMD, Kepala Inspektorat, Perwakilan dukcapil, dari kejaksaan, dari polres, camat, dan kadis kominfo,” tukasnya.

Laporan : Wiwin
Posting : Imam Ghazali