Securitynews.co.id, MUBA – Terkait ramainya pemberitaan diancamnya wartawan Bitv beberapa waktu lalu oleh oknum Kepala Desa Jud II Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Ketua PWI Muba Herlin Kosasi SH pun menyayangkan perihal itu.
“Saya sangat menyesalkan perihal itu. Semestinya kades tidak arogan saat dikonfirmasi oleh wartawan, apalagi sampai mengancam akan menikam dan menembak oknum wartawan yang sedang melakukan tugas liputan. Ini sangat melanggar Undang-Undang Pers,” kata Herlin Kosasi SH melalui ponselnya, Selasa (14/1/2020).
Herlin juga mengatakan, perihal ini dia akan bawa ke pihak yang berwajib agar permasalahan seperti ini tidak akan terjadi lagi. Mengingat wartawan yang menjalankan tugasnya itu dilindunggi oleh UU.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu oknum Kades Jud II Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan pengancaman terhadap wartawan BITv karena yang bersangkutan melakukan konfirmasi seputaran dana Pendapatan Asli Desa Jud II.
Oknum kades itu berkoar-koar sampai mencari ke Kantor Kecamatan Sanga Desa. Dan berpesan jika berita dinaikkan dia akan menusuk atau menembak oknum wartawan BiTv tersebut.
Adapun yang dikonfirmasi wartawan tersebut adalah tentang resahnya masyarakat Desa Jud II yang mempertanyakan permasalahan tidak adanya transparansi realisasi dana pendapatan asli desa (PAD), yang bersumber dari Plasma PT Wana Potensi Guna (WPG) plasma desa seluas 35 Ha tersebut. Semenjak dari ditetapkan pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin TA 2016 sampai sekarang tidak ada laporan tentang realisasi dana PAD tersebut.
Salah satu warga berinisial Y menjelaskan bahwa, dana PAD dari plasma PT WPG yang mana perbulan mendapatkan Rp 570.000 perhektar, jadi dikalikan 35 ha perbulan masuk ke kas desa sebesar Rp 19.950.000. ”Jadi kalau satu tahun PAD desa sebesar Rp 239.400.000 dikalkulasi selama 3 tahun berjumlah Rp. 718.200.000,” ujar Y.
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 yang mana berbunyi ”Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.”
Terhadap siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal tadi, dapat penjara maksimum dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Demikian menurut Pasal 18 ayat 1.
Laporan : Sony
Editor/Posting : Imam Ghazali