Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Sedang asyik isap sabu dengan pemilik rumah, akhirnya berujung di hotel prodeo. Bagaimana tidak terdakwa Hendra Mansyah (44) warga Jl. A Yani Lr. Sepakat Jaya No.29 Rt.18 Rw.05 Kel. 7 ulu Kec. SU I Palembang, ini diganjar majelis hakim dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Di muka persidangan dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, menyatakan bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara denda Rp 800 juta Subsidair 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, sementara barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat Netto 0,075 gram, di rampas untuk dimusnahkan,” cetus Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (09/01/2020).
Usai mendengarkan vonis hakim diketahui bahwa putusan tersebut lebih ringan dua tahun dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana hukuman 7 tahun penjara.
Terkuaknya kasus ini, bermula Anggota Kepolisian Polsek Ilir Timur I Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kemas I Gang Kenari Ujung Tanjung Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Palembang sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki yaitu terdakwa.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas kepolisian mendatangi lokasi yang dimaksud dan ketika tiba di lokasi tersebut petugas melihat terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung membuang 1 (satu) buah alat isap berupa bong, 1 (satu) buah plastik klip bening ke lantai dan ketika petugas polisi menemukan 1 (satu) buah plasik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu yang merupakan sisa pemakaian lalu.
Kemudian petugas melakukan peggeledahan terhadap terdakwa, dan seorang perempuan yang diketahui yaitu saksi Apridah als Cek (berkas terpisah) yang merupakan pemilik rumah tersebut, lalu ketika itu juga langsung dilakukan penggeledahan terhadap saksi Apridah als Cek dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah kantong plastik kecil yang berisikan sisa dari narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah pirek yang masih ada sisa sabu-sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital mini, 2 (dua) bungkus plastik yang berisi pipet dan 2 (dua) bungkus plastik yang berisi kantong plastik bening kecil.
Di hadapan petugas terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa di daerah 9 Ilir dengan cara dibeli seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ibu rupiah) lalu, terdakwa juga menerangkan bahwa terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di rumah saksi Apridah als Cek dan memiliki alat untuk mengisap sabu-sabu tetapi terdakwa harus membayar sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi Apridah als Cek yang rencananya akan dikonsumsi oleh terdakwa, dan terdakwa menerangkan bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwajib/ pemerintah.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali