Securitynews.co.id, PALEMBANG – Setelah terdakwa Ahmad Yani Bupati Nonaktif Muara Enim, tak luput juga terdakwa Elvin Muchtar Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Kabupaten Muara Enim. Menghadapi sidang perdana, di sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (26/12).
Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dibacakan ketua tim JPU KPK Roy Riyadi SH, mengatakan terdakwa Elvin Muchtar sebagai penerima perintah dari Bupati Nonaktif Muara Enim Ahmad Yani terhadap beberapa aliran dana yang terkait komitmen fee proyek 16 paket serta diluar komitmen fee di kabupaten Muara Enim dari terdakwa Robi Okta Fahlevi.
Selain itu terdakwa Elvin telah menerima serta meminta bagian fee proyek 10 % untuk Terdakwa Ahmad Yani dan sebesar 5% dibagikan untuk terdakwa Elvin selaku PPK, Ramlan Suryadi selaku Kadis PUPR Muara Enim, Ilham Sudiono Ketua Pokja, dan Aries HB Letua DPRD Muara Enim.
“Penerimaan komitmen fee proyek bagian dari 5 % tersebut senilai Rp 2,65 Milyar telah diterima terdakwa Elvin Muchtar yang penyerahannya dilakukan beberapa tahap oleh terdakwa pemberi suap Robi Okta Fahlev,” ungkap JPU KPK.
Di luar dari komitment fee 10 % dan 5 % tersebut, ternyata pada bulan September 2019 terdakwa Elvin Muchtar atas perintah Bupati Muara Enim Ahmad Yani kembali meminta diseduakan sejumlah uang Rp 500 juta dalam bentuk Dollar, sebagai bentuk “Kasbon” Bupati Ahmad Yani dengan iming-iming akan mendapatkan proyek baru.
“Bahwa selanjutnya terdakwa Robi Okta Fahlevi menghubungi terdakwa Alfin Muchtar untuk bertemu di Rumah Makan Bakmi Aloi Jalan Alang-Alang Lebar Palembang dalam rangka menyerahkan uang pecahan Dollar sebanyak USD 35.000 permintaan Bupati Ahmad Yani,” ujar JPU.
Setelah melakukan pertemuan tersebut, terdakwa Robi Okta Fahlevi memerintahkan saksi Edy Rahmadi untuk memasukkan amplop coklat berisi uang sebesar USD35.000 lalu menyerahkannya kepada terdakwa Elvin Muchtar melalui saksi Ahmad Dani. Setelah itu datang petugas KPK yang langsung mengamankan Robi Okta Fahlevi, Elvin Muchtar, Edy Rahmadi dan Ahmad Dani beserta uang dalam amplop coklat berisikan USD35.000.
Usai mendengar keterangan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH, mempersilakan terdakwa untuk mengajukan Eksepsi, namun terdakwa melalui penasehat hukumnya Gandhi Arius SH tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan dari JPU.
“Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, kami terima dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU”, ujar kuasa hukum Elvin Muhtar.
Sementara itu majelis hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU KPK.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali