Manipulasi Tagihan Listrik dan Air, Wanita Ini Dipolisikan

Securitynews.co.id, SURABAYA- Tim Idik 2 Reskrim Polsek Sukolilo mengungkap wanita pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Pelakunya yang merupakan karyawan dilokasi kejadian itu bernama, Putri Andalyah Ristanti (30) warga Jalan Tenggumung Baru Selatan Gg. 4 Surabaya.

Modus yang dilakukan wanita yang juga tinggal di Jalan Tanah Merah Utara Gg. 6 Surabaya ini yakni memanipulasi data tagihan milik korban. Bahkan akibat ulah wanita ini, korban yang juga majikannya merugi hingga ratusan juta rupiah.

Karena merasa dirugikan,korban bernama, Setia Budi akhirnya melapor ke Polsek Sekolilo Surabaya dan langsung dilakukan penyelidikan.“Dalam penyelidikan, diketahui pelaku ini memanipulasi data tagihan air di PT ABS Moderen Jalan Arief Rahman Hakim 169-171 Surabaya,” sebut Iptu Zainul Abidin, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Selasa (20/10/2020).

Lanjut Kanit Reskrim, awalnya petugas menindaklanjuti laporan dari korban jika telah terjadi penggelapan uang rekening tagihan PDAM dan PLN milik PT ABS Moderen.

Penggelembungan data tagihan itu diduga terjadi pada Rabu, 18 Desember 2019 pukul 11.00 WIB. Pelaku melakukan aksinya dengan cara menaikan nilai tagihan rekening PLN dan PDAM (mark up).

Bahkan, akibat di mark up, total kerugian korban mencapai Rp. 101.928.003. Setelah dibekuk, wanita itu kini mendekam dalam penjara.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHP tentamg penipuan atau penggelapan.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti, Rekening tagihan fiktif PLN dan PDAM serta rekening koran bank BCA dan bank Mandiri.

Laporan : Redho
Editor/Posting : Imam Ghazali