Securitynews.co.id, SEKAYU- Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari remaja 18 tahun ini nekat melakukan pencurian dengan pemberatan di Warung Kelontongan Pasar Baru milik korban Cik Manik (45) warga Kec. Bayung Lencir Muba.
Dia bernama Teguh Iljamsya, remaja yang putus sekolah ini merupakan warga Kel/Kec. Bayung Lencir Kab. Muba harus berurusan dengan pihak berwajib Unit Reskrim Sektor Bayung Lincir Resor Muba.
Kapolsek Bayung Lincir Iptu A. Firman, SH MH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK, Senin 28 September 2020 menerangkan pada Kamis 24 September 2020 sekitar pukul 07.00 Wib, terjadi Pencurian dengan pemberatan di Warung korban Cik Manik.
Kamis Subuh itu, pelaku masuk ke warung korban dengan menjebol seng dapur dari pintu belakang. Kemudian mengambil rokok serta uang tunai sebesar Rp.7.800.000. Pada saat diamankan ditemukan uang tunai sebesar Rp 85.000 di kantong celana pelaku. “Pelaku saat ini dalam proses penyidikan kita, untuk barang bukti sudah kita amankan,” jelasnya.
“Atas perbuatannya tersebut pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) angka ke-3, ke-5 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Kapolsek.
Laporan : Herry/Sony/Hms
Editor/Posting : Imam Ghazali