Securitynews.co.id, PALEMBANG − Modus berpura-pura meminjam motor, namun bukan dikembalikan malah motor korban digadaikan, akibatnya terdakwa Joni Iskandar alias Unyil, diseret kemeja hijau dan didakwa Pasal Alternatif.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH berpendapat dalam dakwaannya, bahwa Joni Iskandar alias Unyil Bin Alfian dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R Tahun 2014 warna putih No. Pol BG 3836 JAF yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni milik Denny, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban milik Denny Noriasmoro mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.7.500.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250. Dakwaan Kesatu, Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. Atau Dakwaan Kedua Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” papar JPU ketika membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, secara Virtual disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (22/09/2020).
Terungkap dalam dakwaan JPU, peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 September 2020 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Jalan Maskerebet Raya dekat Masjid Baiturahman Kel. Albar Kec. Albar Palembang.
Terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban yang saat itu dipinjam oleh saksi Apri alias Kancil dengan alasan hendak kerumah kakak perempuan terdakwa (ayuk terdakwa) di Air Batu. Setelah itu terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut pergi ke rumah teman terdakwa bernama Riko di Pulo Gadung, kemudian terdakwa membuka jok sepeda motor milik saksi korban tersebut dan ternyata didalam jok terdapat 1 buah handphone merk Lenovo dan Hp tersebut terdakwa berikan kepada Riko.
Setelah itu terdakwa tinggal di rumah Riko selama 2 minggu, terdakwa sendiri pergi ke daerah Plaju dan terdakwa langsung menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Ida seharga Rp.700 ribu. Atas perbuatannya itu, akhirnya terdakwa ditangkap jajaran Polsek Sukarami Palembang.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali