Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran menyimpan senjata tajam (sajam) di dalam pondok, seorang tukang ojek yakni terdakwa Tarmizi bersama teman-temannya yakni terdakwa Dedi Harmoko dan Azhari Alias Arik (berkas terpisah) dituntut hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Harizon SH menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, suatu penikam atau senjata penusuk Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 tahun 1951.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tarmizi dengan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, secara Virtual disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (10/09/2020).
Sekedar mengingatkan, peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Maju Bersama Kelurahan Alang-alang Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Bahwa waktu dan tempat yang tersebut awalnya terdakwa mendengar bahwa lahan yang terdakwa tanami tanpa izin dari PT.Timur Jaya sebagai pemilik lahan tersebut akan digusur oleh PT. Timur Jaya kemudian terdakwa berangkat bersama teman-teman yang salah satu dari mereka adalah Dedi Harmoko (berkas terpisah) dan Azhari Alias Arik (berkas terpisah).
Selanjutnya, ketika didekati polisi di dalam pondok terdakwa sedang menguasai 2 (dua) senjata tajam jenis parang bergagang kayu panjang masing-masing + 30 cm dan pada saat ditanyakan mengenai 2 senjata tajam tersebut terdakwa menerangkan bahwa senjata tajam tersebut benar milik terdakwa, dan pada saat dikonfirmasi pekerjaannya terdakwa menerangkan bawah terdakwa sehari-hari adalah berprofesi sebagai tukang Ojek. Setelah melakukan interogasi selanjutnya terdakwa dibawa oleh para saksi ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali