Securitynews.co.id, PALEMBANG − Diduga melakukan aksi pencurian Baterai Tower Cellular, terdakwa Alex Komara alias Teguh yang tercatat warga Jln. Ki Merogan Kel. Kemas Rindo Kec. Kertapati Palembang, terancam hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara sebagaimana menurut dakwaan JPU.
Seperti dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Setyawati SH MH, berpendapat bahwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang disertai oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu atau untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat.
“Akibat perbuatan terdakwa Alex Komara alias Teguh bin Umar Said tersebut saksi Bunyamin S Bin Sahabudin menderita kerugian yang ditaksir lebih kurang Rp. 20 juta. Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHPidana,” ungkap JPU kepada Majelis Hakim Ketua secara Virtual disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (08/09/2020).
Sekedar mengingatkan, terungkapnya tindak pidana pencurian yang dilakukan terdakwa Alex Komara alias Teguh pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekitar pukul 12.00 Wib, bertempat di Tower Celular Jln. Ki Merogan Rt. 14 Rw. 03 Kel. Kemas Rindo Kec. Kertapati Palembang.
Jhoni (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil barang-barang di tower celular yang tidak jauh dari rumah terdakwa, dengan mengendarai sepeda motor berboncengan. Sesampainya di lokasi Tower Celular, terdakwa dan Jhoni turun dari sepeda motor mendekati tower, dan memanjat tower tersebut dengan menggunakan tumpuan ban mobil bekas yang ada di dekat tower tersebut.
Terdakwa dan Jhoni masuk ke dalam gardu/selter dengan melalui lubang angin/eksos yang sudah terbuka kemudian Jhoni langsung mengambil baterai dengan cara membuka kepala baterai dan memotong kabel kemudian menyerahkan baterai yang sudah terlepas dari dudukannya tersebut kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa dan Jhoni keluar dari dalam gardu dengan cara memanjat gardu yang tidak tinggi untuk melemparkan baterai tersebut keluar tembok, baterai berhasil dilempar keluar lalu terdakwa dan Jhoni pun keluar dengan cara naik ke tower dan ke dinding tembok dan melompat ke bawah, terdakwa dan Jhoni menggotong baterai tersebut bersama-sama pergi meningglakan lokasi tower tersebut dengan membawa hasil kejahatannya.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali







