Securitynews.co.id, PALEMBANG − Diduga menjadi penampung barang curian, seorang montir yakni terdakwa Gunadi alias Abot harus menanggung akibatnya. Kini dirinya menjadi pesakitan dan didakwa JPU dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita SH di dalam dakwaannya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keutungan, menjual, menyewahkan, menukarkan, mengadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
“Perbuatan terdakwa Gunadi alias Abot, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP,” ujar JPU kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Edi Saputra Purlari SH MH, saat membacakan dakwaan secara virtual, Senin (07/09/2020).
Terungkap dalam dakwaan JPU, peristiwa ini terjadi pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira pukul pukul 13.00 Wib, bertempat Jalan TP Rustam Efendi No.19/97 Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.
Bermula saksi M. Kharisma Akbar mengambil apacer, mikser chanel 10 (sepuluh) inci, kompenon tv, dan suku cadang elektronik lainya, kemudian setelah saksi M. Kharisma Akbar (berkas terpisah) mengambil barang tersebut, barang-barang tersebut disembunyikan saksi M. Kharisma Akbar di belakang toko, kemudian setelah pegawai toko pulang semua saksi M. Kharisma Akbar mengambil barang barang tersebut dan dibawa oleh saksi M. Kharisma Akbar pulang kerumahnya.
Barang-barang tersebut dijual oleh saksi M. Kharisma Akbar kepada terdakwa berupa tester sebesar Rp. 30 ribu, timah solder dan Tun Seprover seharga Rp. 50 ribu, sedotan Timah dan MP3 seharga Rp. 50 ribu dan terdakwa mau membeli barang barang tersebut karena barang barang tersebut lebih murah dari harga ditoko. Lalu saksi M. Kharisma ditangkap oleh anggota Polisi, kemudian saksi korban menanyakan kepada saksi M. Kharisma dikemanakan barang barang tersebut, lalu dijawab oleh saksi M. Kharisma dijual kepada terdakwa Gunadi. Kemudian pada tanggal 24 Juli 2020 terdakwa ditangkap oleh anggota Polda Sumsel.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali







