Securitynews.co.id, PALEMBANG − Tertangkap di dalam kos’an terkait kepemilikan 21 butir pil ekstasi, terdakwa Maria Andriyani terancam hukuman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun penjara sebagaimana Dakwaan Kesatu JPU.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arief Budiman SH berpendapat bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Dakwaan Kesatu perbuatan terdakwa Maria Andriyani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dakwaan Kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim diketuai Agus Fahlevi SH MH, secara Virtual disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (25/08/2020).
Terungkap dalam dakwaan JPU, peristiwa penangkapan terdakwa bersama Muhammad Iqbal Oktari (berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Kos’an Nenek Jalan Puncak Sekuning Lorong Enggano I Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Terdakwa ditangkap Tim Polsek Seberang Ulu I Palembang saat berada Kos’an Nenek dengan barang bukti berupa 1 (satu) butir pil ekstasi warna hijau logo ever love yang dibungkus plastik klip bening yang diletakkan di bawah lipatan baju yang berada di dalam lemari pakaian terdakwa.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali