Jual Hasil Curian ke Pasar Cinde, Bogel Terancam 9 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Karena menjual hasil pencurian ke Pasar Cinde, terdakwa Diki Junaidi alias Bogel beserta teman-temannya, diseret ke meja hijau serta terancam hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.

Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH, bahwa terdakwa Diki Junaidi alias Bogel, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP,” ujar JPU kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim Yohannes Panji Prawoto SH MH, secara telekonferensi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (13/08/2020).

Dalam dakwaan JPU diceritakan, Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB, saksi Fredi Antono bersama terdakwa Diki Junaidi alias Bogel mengajak saksi M. Supriyono dan saksi Evi untuk melakukan pencurian dirumah saksi Sumarno Bin Sukarman di Jalan Pesantren Komplek Griya Mataram Asri III Blok AA3 Rt.15 Rw.04 Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Selanjutnya, Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 05.00 WIB, saksi Fredi, M. Supriyono, dan saksi Evi hasil curian. Antara lain berupa 1 unit sepeda merk Pacific warna hitam orange, 1 buah tangga lipat aluminium 1,8 meter, dan 2 buah tabung gas 3 kilogram warna hijau muda di daerah Pasar Cinde dengan harga Rp. 500.000. Saksi Fredi mendapat uang sebesar Rp. 300.000, sedangkan saksi Evi, dan M. Supriyono mendapat uang masing-masing Rp. 100.000.

Akibat perbuatan dan rekan-rekannya itu, saksi korban Sumarni Bin Sukarman mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali