Securitynews.co.id, PALEMBANG − Tertangkap basah oleh Tim Hunter membawa senjata tajam jenis pisau stenlis, terdakwa Ilham Hidayat (23) warga Ki Merogan Kertapati Palembang, berujung dimejahijaukan dan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Undang Undang Darurat.
Fakta yang terungkap didalam dakwaan JPU Muhammad Faisal SH, bahwa tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam atau penusuk, berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau stanlis bergagang plastik warna merah putih yang dibungkus dengan kertas panjang +, 20 Cm.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951,” ungkap JPU Faisal secara Virtual, di hadapan Majelis Hakim diketuai Edi Saputra Purlari SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (13/08/2020).
Dalam dakwaan JPU, terungkapnya kepemilikan senjata tajam tersebut pada Senin tanggal 30 Maret 2020 sekira pukul 11.00 Wib, di Jalan Ki Marogan depan Toko Suandi Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang.
Bermula saksi petugas dan Tim Hunter Polresta Palembang sedang melaksanakan giat patroli hunting mengendarai Ranmor R2/mengantisipasi tindak pidana kejahatan di Wilayah hukum Polsek Kertapati Palembang. Ketika melintas di Jalan Ki Merogan tidak jauh dari Simpang Sungki Kertapati Palembang, melihat terdakwa sedang memegang senjata tajam di tangannya yang baru dikeluarkannya dari balik pinggangnya.
Kemudian saksi petugas Tim Hunter Polresta Palembang mengamankan terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam dari tangan terdakwa, berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau stanlis bergagang plastik warna merah putih yang dibungkus dengan kertas panjang +, 20 Cm. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Kertapati Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali







