Masuk Kriteria Penularan Lokal Covid-19, Kabupaten Banyuasin Kini Ditetapkan sebagai Zona Merah

Securitynews.co.id, BANYUASIN- Kini pasien positif Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Banyuasin yang mencapai 15 orang.

Karenanya, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumsel, Yusri menetapkan hari ini Minggu (10/05/2020) Bumi Sedulang Setudung tersebut sebagai zona merah Covid-19.

Alasan penetapan zona merah tersebut lantaran di Kabupaten Banyuasin telah terjadi penularan generasi kedua ke generasi ketiga sehingga sudah memenuhi kriteria transmisi lokal.

“Hari ini Kabupaten Banyuasin sudah ditetapkan zona merah oleh tim Gugus Tugas Provinsi Sumatera Selatan,” ucap Yusri.

Yusri menambahkan, ini terjadi setelah ada
terjadi penularan generasi kedua ke generasi ketiga sehingga sudah memenuhi kriteria transmisi lokal menularkan ke orang-orang terdekat di sekitar pasien, seperti keluarga dan masyarakat setempat.

Meningkatnya pasien positif Covid-19 di Kabupaten Banyuasin saat ini didominasi Kecamatan Talang Kelapa, Mariyana, Banyuasin 1, dan Air Saleh. Pasalnya, orang terdekat mereka dinyatakan positif Covid-19.

Kabupaten Banyuasin, yang saat ini jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 15 pasien, termasuk Pasien terbanyak ketiga dari lima kabupaten kota di Sumatera Selatan yang telah ditetapkan sebagai Zona Merah. Adapun lima Kabupaten yang termasuk Zona merah adalah : Palembang 150 kasus, Lubuk Linggau 35 Kasus, Banyuasin 15, Prabumulih 13 kasus, dan OKU 11 Kasus,” ujar Yusri.

Gugus tugas Sumsel meminta petugas kesehatan di wilayah zona merah mempercepat pelacakan terhadap orang-orang yang berkontak dengan kasus positif, kemudian orang-orang itu harus dikarantina di tempat khusus baik di rumah atau lokasi karantina dari pemerintah sambil menunggu hasil uji swab.

“Pastikan orang yang dikarantina ini tidak keluar dan kalau bisa keluarganya juga, tapi mereka perlu dibantu agar karantinanya efektif,” tambah dia.

Bentuk bantuan itu terutama bahan pangan dan dukungan tetangga, kata dia, dalam hal ini gugus tugas kabupaten/kota berperan memastikan kebutuhan pangan orang-orang yang dikarantina telah terpenuhi sampai dinyatakan benar-benar aman dari Covid-19.

Selain itu para pemangku kepentingan wilayah zona merah harus tegas dalam mengawasi mobilisasi masyarakat di dalam wilayah maupun antar wilayah mengingat 70 persen kasus positif Covid-19 di Sumsel tidak menunjukan tanda-tanda atau Orang Tanpa Gejala (OTG).

“Kemudian hal terpenting adalah kesadaran menggunakan masker, masyarakat harus membiasakan pakai masker karena itulah upaya terbaik yang bisa dilakukan saat ini,” tandas Yusri.

Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali