Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat menjadi pengedar sabu seberat netto 4980,52 gram dengan mendapatkan upah Rp. 5 juta, terdakwa Guntur Sukoco, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dinyatakan JPU bersalah sehingga dituntut hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Terungkap dalam tuntutannya Kiagus Anwar SH menilai Guntur Sukoco bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp. 1 miliar, subsider 6 (enam) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa: 10 gram narkotika jenis sabu sisa pemusnahan dan pemeriksaan lab dari jumlah keseluruhan netto 4980,52 gram 01 (satu) buah kardus warna cokelat 1 unit HP merk OPPO warna hitam Nomor Simcard 085263838657 dirampas untuk dimusnahkan, 1 unit mobil Avanza warna hitam dengan nopol BA 1656 RN dirampas untuk Negara”, papar JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH, secara teleconference di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (09/04).
Pada persidangan sebelumnya JPU mengenakan terdakwa dakwaan berlapis yakni, Dakwaan Pertama Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Hotel Twin Star di di Jalan Raya Sukajadi Km. 13 Kab. Banyuasin Provinsi Sumsel, dan dilakukan penyelidikan oleh Sat Res Narkoba Polda Sumatera Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 Wib, saksi petugas Sat Res Narkoba Polda Sumsel bersama anggota tim lainnya yang sudah melakukan pengintaian di sekitar Hotel Twin Star langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang sesuai dengan informasi didapat yaitu terdakwa GUNTUR SUKOCO, dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kendaraan yang dikendarai terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah kardus warna cokelat yang berisikan 5 (lima) paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan netto 4980,52 gram yang terletak di baris ketiga kursi paling belakang dalam kendaraan yang terdakwa kendarai.
Dan dari keterangan terdakwa bahwa terdakwa mendapatkan barang bukti tersebut dari B1 (DPO) dan akan mendapatkan upah Rp. 5 juta apabila barangnya laku. Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa tiba di Palembang dan langsung mencari penginapan dan terdakwa menginap di Hotel Twinstar Jl. Sukajadi Km. 13 Kab. Banyuasin Provinsi Sumsel. Lalu sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa tiba di Hotel tempat terdakwa menginap, ketika terdakwa di parkiran datanglah beberapa orang yang tidak terdakwa kenal dan memperkenalkan diri dari Ditres Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali