TPPU, Narapidana Terancam 20 Tahun Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Seorang Narapidana Narkoba yang divonis 11 tahun penjara, diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa aset sebesar lebih kurang Rp. 8,6 miliar dan uang sebesar Rp. 1.7 miliar. Terdakwa Danil Saputra alias Jamaludin (34) warga binaan Lapas Narkotika Serong Banyuasin Blok Asiva Kamar 1 Sumsel didakwa JPU Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terancam hukuman pidana 20 tahun penjara denda Rp. 10 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Anggoro SH MH, dibacakan melalui JPU Imam Murtadlo SH, menyatakan terdakwa Danil Saputra alias Jamaludin, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Terdakwa Danil Saputra alias Jamaludin yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan berupa asset sebesar lebih kurang Rp. 8.600.000.000,- dan uang sebesar Rp. 1.700.000.000,- yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Psikotropika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan”, tegas JPU kepada terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, dibacakan secara Telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (16/04/2020).

Dalam kronologis dakwaan JPU, bahwa sekira bulan Agustus 2018 Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap saudari NABILA ULFANI (terpidana dalam perkara narkotika) dan mendapatkan informasi dari NABILA bahwa NABILA mendapatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari terdakwa yang mengendalikan pengiriman dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Pakjo, atas informasi tersebut sekira pada tanggal 14 Januari 2019 saksi AYUB DIPONEGORO AZHAR, dan saksi DENI IKHSAN, melakukan penjemputan terhadap terdakwa di lapas Banyuasin untuk di lakukan pemeriksaan, saat pemeriksaan tersebut saksi AYUB meminta tolong dengan Kasi Trantib Lembaga Pemasyarakatan Banyuasin untuk melakukan penggeledahan di dalam kamar milik terdakwa dan ditemukan 9 unit handphone (disita dalam perkara Tindak Pidana Asal terdakwa).

Lalu diserahkan oleh pihak lapas kepada saksi AYUB DIPONEGORO AZHAR, dan saksi DENI IKHSAN, kemudian di lakukan penyitaan dan di bawa ke labfor polri cabang palembang untuk di periksa, setelah di periksa di labfor terdapat hasil jika handphone tersebut lah yang di gunakan DANIL SAPUTRA als JAMALUDDIN bin M. YANIS untuk melakukan transaksi jual beli narkotika, menerima pembayaran narkotika dan juga terdapat beberapa aset milik DANIL SAPUTRA als JAMALUDDIN bin M. YANIS yang disimpan di dalam handphonenya.

Bahwa dalam proses pemeriksaan oleh penyidik terdakwa mencoba melakukan negosiasi terhadap saksi AYUB DIPONEGORO AZHAR dengan upaya memberikan uang sebesar Rp. Rp. 1,6 miliar yang merupakan uang dari hasil bisnis narkotika, supaya perkara narkotika yang di hadapinya tidak berkembang, keluarganya tidak diperiksa dan juga tidak di lanjutkan penyidikan perkaranya ke tindak pidana pencucian uang, lalu saksi AYUB, melaporkan hal tersebut kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel dan juga Kapolda Sumsel bahwa saksi AYUB, akan di suap oleh terdakwa, dengan petunjuk dan arahan dari pimpinan tersebut, saksi AYUB berperan untuk menerima uang tersebut yang kemudian akan di jadikan sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Agar terdakwa merasa yakin, saksi AYUB meminta bantuan informan meminjam no rekeningnya untuk digunakan menerima uang Rp. 1,6 milyar rupiah yang dikirimkan terdakwa melalui orang suruhannya dengan menggunakan bank BCA dengan no rek 0610086666, setelah uang Rp. 1,6 milyar tersebut dikirimkan kemudian saksi AYUB melaporkan kembali kepada pimpinan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Kapolda Sumsel, berdasarkan petunjuk dari pimpinan, uang tersebut di kirimkan ke rekening penampungan barang bukti Polda Sumsel dengan no rek 0059-01-002815-30-1, kemudian setelah uang tersebut masuk kerekening penampungan barang bukti polda sumsel, lalu di lakukan penyitaan oleh penyidik dari Ditresnarkoba Polda Sumsel, merasa belum puas atas usaha yang dilakukan terdakwa, terdakwa kembali menambahkan uang suap kepada saksi AYUB sebesar Rp. 100.000.000,-, terhadap uang suap tersebut kembali disita oleh saksi AYUB dan dimasukan kedalam rekening penampungan barang bukti polda Sumsel dengan no rek 0059-01-002815-30-1 untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Bahwa Selama + 3 (tiga) tahun melakukan jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dari tahun 2016 s/d tahun 2019 terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebanyak + Rp. 10.300.000.000,- yang terdakwa pergunakan untuk membuka usaha dan membeli asset.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali
Sidang Telekonferensi di PN Palembang, atas terdakwa Danil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *