Staf BPKP Provinsi Sumsel Beri Kesaksian

* Dalam Sidang Korupsi KMK Bank Sumsel Babel

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Terdapat tiga poin adanya kejanggalan dalam pengajuan kredit yang dilakukan oleh PT GI. Demikian diungkapkan saksi ahli, yang dihadirkan JPU pada sidang dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel Babel (BSB). Atas terdakwa Augustinus Judianto selaku komisaris PT. Gatramas Internusa (GI).

Saksi Ahli Anton Junaidi (55) mengatakan bahwa dirinya merupakan salah satu staf pegawai di BPKP Provinsi Sumsel, dalam hal ini kapasitas terkait perkara ini saksi adalah seorang auditor kerugian negara akibat kredit modal usaha BSB oleh perusahaan terdakwa yang dinilai macet.

“Atas permintaan dari tim penyidik Kejati Sumsel, saya dimintakan untuk mengaudit kerugian negara yang ditimbulkan BSB dari kredit macet oleh perusahaan PT. Gatramas Internusa,” ungkap saksi Anton, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang diketuai Adi Purnama SH, dan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Erma Suharti SH, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel, Kamis (19/12/19).

Sebagai saksi ahli yang ditunjuk oleh JPU untuk mengaudit terhadap kerugian negara yang ditimbulkan, saksi Anton menjelaskan bahwa terdapat tiga poin adanya kejanggalan dalam pengajuan kredit yang dilakukan oleh PT GI.

“Hasil dari audit yang kami temukan ternyata adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak PT. GI, ada sebanyak tiga point indikasi penyelewangan tersebut yang mulia,” beber saksi Anton yang mengaku proses audit tersebut dilakukan selama 25 hari.

Adapun tiga point adanya indikasi penyelewangan yang dilakukan oleh PT. GI hingga menyebabkan kerugian negara yakni, terkait nilai mesin yang dijadikan agunan kepada pihak BSB, bukan nilai sebenarnya diduga adanya indikasi manupulasi nilai agunan.

Selanjutnya yaitu penyaluran dana pertama sesuai progres proyek PT GI ke PT Rekin dokimen pencairan tidak sama. Serta adanya proses pembayaran kredit setelah proyek itu yang harusnya dibayarkan oleh PT. Rekin ke PT G.I melalui rekening BSB, ternyata secara faktual dibayarkan ke rekening lain.

Menurut Saksi Anton, dari temuan hasil audit tersebut bahwa hasil audit akhir dan berdasarkan dari analisa dokumen, ternyata pokok pinjaman yang diajukan ke pihak BSB senilai Rp. 15 miliar setelah dipotong untuk proses pencairan termasuk biaya-biaya notaris, biaya progesi dll tidak kembali atau macet kecuali hanya bunga saja yanh dibayarkan oleh perusahaan terdakwa yang dibayar hanya Rp 975 juta saja.

“Sehingga didapati bahwa akibat dugaan korupsi kredit modal usaha yang dikucurkan oleh BSB kepada pihak BSB senilai kurang lebih Rp. 13, 4 miliar,” jelasnya.

Selain mendengarkan keterangan saksi, dalam sidang juga digelar pembacaan BAP salah satu terdakwa Heri Gunawan (Meninggal sebelum gelar sidang) selaku Direktur PT. GI ketika di periksa oleh tim penyidik Kejati Sumsel.

Ada sebanyak 26 pertanyaan dalam BAP yang dibacakan yang hampir sebagian besar adalah pengakuan terdakwa Heri Gunawan mengenai peran terdakwa dan rekannya Ir. Augustinus Judianto sebagai Komisaris PT. Gatramas Indonesia.

Sidang ditunda dan oleh majelis hakim akan dilanjutkan kembali pada tanggal 6 Januari 2020 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi ade charge dari pihak kuasa hukum terdakwa Novirianti and Partners.

Laporan             : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar