Perkara Sabu, JPU Tuntut 2 Tahun Hakim Vonis 8 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Ada yang menarik dalam sidang perkara transaksi sabu-sabu seberat 5 gram seharga Rp. 5 juta atas terdakwa Hendra. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa terbukti Pasal 127 UURI No.35 tahun 2009 dengan hukuman pidana 2 tahun penjara, namun Majelis Hakim PN Palembang, berpendapat lain, terdakwa Hendra malah diganjar hukuman 8 tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu berupa 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih dengan berat netto 3,72 gram.

“Perbuatan terdakwa Hendra bin Naman sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun di potong selama terdakwa di tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” ungkap Hakim Ketua, membacakan putusan secara Virtual diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus, Rabu (06/05/2020).

Ditemui usai persidangan terdakwa Hendra melalui Penasihat Hukumnya Romaita SH, menyatakan akan mengupayakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. “Kita pikir-pikir dulu atas putusan ini, namun arahnya kita akan melakukan upaya banding,” ujar Romaita.

Padahal pada persidangan sebelumnya Rabu (29/04/2020), terdakwa Hendra dituntut JPU Imam Murtadlo SH, dengan hukuman 2 tahun penjara, JPU membuktikan didepan Majelis Hakim bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009, sehingga terdakwa dituntut hukuman 2 (dua) tahun penjara.

Secara terpisah Ketua DPD Sumsel Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Syamsudin Djoesman mengatakan, perkara sabu ini atas nama terdakwa Hendra, JPU sudah berani mengemukakan pandangannya dan membuktikan terdakwa bersalah melanggar Pasal 127 UURI No.35 tahun 2009, namun majelis hakim berkata lain.

“Yah JPU ada penilaian tersendiri karena berani mengemukakan argumennya di hadapan majelis hakim. Namun keputusan majelis hakim itu juga harus kita hormati, yah kalau tidak suka dengan vonis hakim tersebut, bagi terdakwa masih banyak upaya-upaya hukum lain, seperti upaya banding misalnya,” kata Syamsudin ketika dibincangi dikantornya di Jl. Sukarami Palembang, Sabtu (09/05/2020).

Menurut dakwaan JPU, perkara ini berawal terdakwa menghubungi Agung (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- selanjutnya setelah sepakat dengan harga tersebut, sekira 2 jam Agung datang ke warung kosong milik terdakwa dan menyerahkan narkotika jenis sabu seberat 5 gram kepada terdakwa.

Terdakwa menghubungi Dona (DPO) dan menyuruh Dona untuk datang ketempat terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu milik terdakwa, setelah Dona datang terdakwa menyerahkan narkotika seberat 5 (lima) gram kepada Dona.

Kemudian sekira hari Sabtu tanggal 01 Februari 2020 pukul 16.00 wib di Jalan Kapten Robani Kadir No. 10 RT. 31 RW.08 Kel. Talang Putri Kec. Plaju Kota Palembang tepatnya di warung milik terdakwa, terdakwa kembali menghubungi Dona untuk meminta satu paket narkotika jenis sabu untuk dipakai bersama. Setelah sampai di warung milik terdakwa Dona menyerahkan 1 paket kecil kepada terdakwa untuk dikonsumsi bersama, sambil menanyakan hasil penjualan kepada Dona sambil mengonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya datang petugas BNNP Sumsel masuk kedalam warung, melihat petugas BNNP Sumsel datang terdakwa berusaha kabur dan berhasil ditangkap oleh petugas BNNP Sumsel, sedangkan Dona melarikan diri dan membuang 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3.18 gram yang berhasil ditemukan petugas BNNP Sumsel dipekarangan belakang rumah terdakwa tepatnya dipinggir pagar.

Saat ditangkap dan digeledah ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu di dalam saku celana terdakwa sebelah kanan dan ditemukan serta alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol sprite warna hijau. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dimintai keterangan. Atas perbuatan tersebut JPU memberikan dakwaan terhadap terdakwa Hendra dengan Pasal berlapis, Kesatu Pasal 114 (1), Kedua Pasal 112 (1) dan Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *