Edarkan Ganja 43 Kg, Ernawati Diganjar 18 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Lantaran menjadi pengedar ganja seberat 43 kg, seorang ibu rumah tangga (IRT) yakni terdakwa Ernawati (39) Jl. KH. Azhari Lr. Keramat No. 253 Rt.08 Rw.02 Kel. 5 Ulu Kec. SU I Palembang, dituntut JPU hukuman penjara selama 18 tahun penjara.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Wahyudi SH, menyimpulkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 batang pohon, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dan Denda Rp 1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU kepada terdakwa Ernawati dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (13/01/2020).

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, terungkap terdakwa Ernawati menjual narkotika bersama dengan Asinah (DPO) 18 September 2019 bertempat di dalam rumah Terdakwa Ernawati di Jl. KH. Azhari Lr. Keramat No. 253 Rt.08 Rw.02 Kel. 5 Ulu Kec. SU I. Mendapat informasi tersebut, Tim Satuan Narkoba Polresta Palembang melakukan penangkapan di rumah Ernawati tanpa perlawanan. Tepatnya di Jalan KH. Azhari Lorong Keramat, Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang.

Kemudian para saksi beserta anggota tim lainnya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, dan ditemukan narkotika jenis daun ganja yang disembunyikan terdakwa di bawah lantai keramik rumahnya. Ganja 43 ganja yang dibungkus lakban warna coklat dan biru. Dimana, ganja yang ditemukan polisi di bawah keramik lantai kamar rumah tersangka adalah milik Asinah (DPO) yang dititipkan sebelumnya.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar