Patungan Beli Sabu, Dua Sekawan Dituntut 6,5 Tahun Bui

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Tertangkap oleh petugas yang sedang melakukan razia sabu-sabu dari hasil pembelian secara patungan, dua sekawan yakni Terdakwa Ali Ngusman dan Muhammad Yunus Alias Yunus, dituntut JPU hukuman pidana selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara.

JPU Sigit Subiantoro SH, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,061 gram (hasil labfor).

“Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ali Ngusman dan Muhammad Yunus Alias Yunus, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan denda Rp. 800 juta subsidair 6 bulan,” ungkap Sigit kepada Majelis Hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, ketika membacakan tuntutan secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (15/06/2020).

Sekedar mengingatkan, bermula ketika saksi petugas merupakan anggota kepolisian Polsek Ilir Barat II Palembang, berada di lokasi Jalan Sultan M. Mansyur Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang melihat terdakwa I ALI NGUSMAN bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD YUNUS berboncengan mengendarai 1 (satu) sepeda motor Honda Beat No. Pol BG-6821-AAG warna merah yang gerak-geriknya mencurigakan. Lalu, petugas memberhentikan laju kendaraan para terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah digeledah berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu dalam kantong plastik transparan seharga Rp 70.000 yang berada di genggaman tangan sebelah kiri terdakwa I ALI NGUSMAN.

Dari keterangan para terdakwa mengakui jika 1 paket kecil narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa I ALI NGUSMAN dan terdakwa II MUHAMMAD YUNUS yang dibeli dari seseorang laki-laki tidak dikenal di daerah Lr.Gayam Kelurahan 36 ilir Kecamatan Gandus Palembang dengan cara patungan. Terdakwa I ALI NGUSMAN menyumbang uang sebesar Rp. 20.000,- sedangkan terdakwa II MUHAMMAD YUNUS sebesar Rp.50.000.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali