Munculnya Peraturan Kepolisian No 4 Timbulkan Polemik, Bagi Satpam Ini yang Dinantikan Puluhan Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Menyikapi terkait berkembangnya pemikiran di masyarakat tentang Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pengamanan Swakarsa atau Pamswakarsa yang dikaitkan dengan profesi Satuan Pengamanan (Satpam) dan Penggunaan anggaran baju seragam baru Satpam disambut hangat semua kalangan, tanpa terkecuali para security.

Bahkan agar informasi tidak bertambah kompleks dan menimbulkan dampak negatif, maka Ketua BPD Abujapi Sumsel Novembriono, SE pun angkat bicara meluruskan hal itu di COD Cafe Kawasan Sekip Pangkal Palembang Senin (28/9/2020) sore.

Menurutnya, di dalam masyarakat memang telah berkembang opini yang melebar. ”Seolah-olah peran Satpam dikaitkan dengan Pamswakarsa, dan Polri membentuk Pamswakarsa lagi, padahal itu tidak benar. Di dalam Bab I itu, pada poin pertama, dijelaskan bahwa Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan,” ungkapnya.

“Jadi kalau dikatakan suatu bentuk, maka itu sudah lama dibentuk, bukan dibentuk di Perpol ini,” sambung pria yang akrab disapa Bang Boy ini.

Dikatakan, Bang Boy, memang di dalam bahasa di Perpol ini, ia nilai sedikit traumatik bagi rekan-rekan di luar dunia Satpam. Dimana muncul kata pamswakarsa padahal pamswakarsa itu sudah lama munculnya dan Satpam ini munculnya sebelum Pamswakarsa. Sebab tahun 1980 Satpam sudah ada, sementara antara tahun 1997-1998 pamswakarsa baru muncul. “Artinya tidak ada keterkaitan antara Satpam dan Pamswakarsa,” tegasnya.

Jadi Pamswakarsa itu pengamanan yang dilakukan secara swakarsa tidak melibatkan pembiayaan dari pemerintah, jadi dikelola secara swakarsa. “Termasuk lah masalah baju seragam yang kini menjadi polemik, baju seragam itu APBN-nya tidak ada. Sepenuhnya dibiayai oleh perusahaan jasa pengamanan, oleh pengguna, dan oleh Satpam sendiri,” urainya.

Lanjut Bang Boy, menyikapi tentang masalah kepangkatan yang menimbulkan polemik, mungkin menurutnya lebih bagusnya dikatakan tingkatan saja. “Jadi ada tingkatan Gada Pratama, Gada Utama, dan Gada Madia,” jelasnya.

Tingkatan ini tidak mempengaruhi apa-apa kecuali tingkatan keahlian, pengalaman, dan masa kerja dan memang tingkatan itu tetap melalui proses sertifikasi dan kompetensi

Di perpol ini hanya membicarakan hal seperti itu, tidak lebih. ”Perpol ini justru menjawab harapan kawan-kawan tentang jadinya perubahan paradigma, Satpam yang tadinya dianggap kelas bawah sekarang menjadi kelas menengah. Perpol ini adalah harapan yang dinanti selama 40 tahun lamanya,” tegas Bang Boy lagi.

Selama 40 tahun profesi Satpam tidak pernah dilirik, baik dari pemangku kebijakan, tokoh masyarakat, politis, hanya dilihat dan dilewati saja di depan gerbang. Jadi, dengan kata profesi Satpam disepelekan. Padahal seorang Satpam di lapangan, kinerjanya kadang melebihi batas waktu bahkan di batas kewenangan yang ada di saat kehadiran aparat tidak ada saat dibutuhkan di lapangan.

Dengan munculnya polemik ini, semua orang angkat bicara padahal banyak juga orang yang tidak tahu, bahwa Perpol itu mengalami proses yang sangat panjang. “Kalau kawan-kawan Satpam sendiri sangat menyambut gembira ada nya Perpol ini,” katanya.

Terkait polemik itu, jelas Bang Boy, sebenarnya tidak perlu terjadi, karena bagi orang yang berkecimpung di dunia Satpam, Perpol ini sesuatu yang biasa, yang muncul dan memang sudah ditunggu berpuluh tahun untuk mengadakan perubahan. “Kita mengambil hikmahnya dengan adanya polemik tentang Perpol ini, perlahan masyarakat akhirnya lebih paham tentang dunia Satpam,” ucap Bang Boy.

“Mudah-mudahan jawaban rekan-rekan dari Abujapi dan saya pribadi ini bisa sedikitnya menjawab polemik itu,” tandasnya.

Laporan : Asri
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar