Miliki Sajam, Juru Parkir Dituntut 7 Bulan Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat memiliki senjata tajam (sajam) jenis pisau bergagang kayu yang digunakan untuk menjaga diri sewaktu bertugas sebagai juru parkir, terdakwa Hendera Bin Zainal Abidin, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akhirnya dituntut hukuman 7 bulan penjara.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriya Setyawati SH menuturkan kepada Majelis Hakim yang diketuai Syarifudin SH MH, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UUDrt No.12 tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere strafbepalingen (Stbl 1948 Nomor 17) dan UURI Dahulu Nomor 8 tahun 1948 tentang senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendera Bin Zainal Abidin dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara”, ungkap JPU saat membacakan tuntutan secara Telekonfrensi disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (19/05/2020).

Sementara Majelis Hakim Ketua Syarifudin SH MH menunda persidangan, dan memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum terdakwa yakni Tria Aulia SH untuk menyiapkan pledoi pada persidangan pekan depan.

Untuk diketahui, bermula pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa Hendera Bin Zainal Abidin yang sedang bekerja sebagai Juru Parkir Café Diary yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. Bersamaan dengan itu, Saksi Aipda Jacky Dwi Utomo, S.H dan saksi Brigadir Faisol, S.H dan tim dari Polsek Sukarami lainnya sedang melakukan razia hunting malam minggu dengan tujuan Café tersebut.

Ketika terdakwa melihat saksi Aipda Jacky Dwi Utomo, S.H dan saksi Brigadir Faisol, S.H dan tim dari Polsek Sukarami tiba di parkiran café Diary, terdakwa langsung membuang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kertas dengan dililit lakban warna hijau, dengan panjang lebih kurang 15 cm yang sebelumnya disimpan terdakwa di pinggang sebelah kanan ke arah tanah di area parkir Cafe Diary kemudian terdakwa langsung berlari ke arah mobil di area parkir Café Diary.

Perbuatan terdakwa tersebut terlihat oleh saksi Aipda Jacky Dwi Utomo, S.H dan saksi Brigadir Faisol, S.H, lalu atas hal tersebut saksi Aipda Jacky Dwi Utomo dan rekan dari Polsek Sukarami lainnya langsung mengejar untuk mengamankan terdakwa. Dimana saksi Brigadir Faisol, S.H menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kertas dengan dililit lakban warna hijau, dengan panjang lebih kurang 15 cm tak jauh dari terdakwa. Dimana setelah diinterogasi terdakwa mengakui jika pisau tersebut adalah milik terdakwa yang digunakan untuk menjaga diri sewaktu bertugas sebagai juru parkir.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *