Larikan Motor Orang, Apek Diseret ke Meja Hijau

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Melarikan motor sehingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah, terdakwa Indra alias Apek (26) warga Jl. Bambang Utoyo Ramakasih Ilir Timur II Palembang, diseret ke meja hijau dengan dakwaan Pasal 372 dan 378 KUHP.

Dalam dakwaannya menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Susanto SH, dalam dakwaan pertama bahwa terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Sedangkan dalam dakwaan Kedua terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya member utang maupun menghapuskan piutang.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 372 KUHP, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 378 KUHP,” ungkap JPU Indra Susanto SH kepada terdakwa, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH, secara Virtual diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (26/05/2020).

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim Adi Prasetyo menunda persidangan. “Sidang kita tunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” ucap Majelis Hakim.

Dalam dakwaan menceritakan, bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas. Berawal saat saksi Umiati sedang berada di warung Pecel Lele “Ayo Mampir” miliknya yang berada di jalan Dr.M.Isa di depan Lorong Swadaya Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur III Palembang kemudian datang terdakwa Indra Alias Apek mendekati saksi Umiati sambil berkata “PINJEM MOTOR DISURUH ADON, NAK ANTER ISTRI ADON OLEHNYO SUDAH MALAM KASIAN KALU DAK DIANTER”.

Mendengar alasan dari terdakwa lalu saksi Umiati langsung memberikan kunci kontak sepeda motor berikut dengan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru tahun 2011 No.Pol BG 5923 TJ serta STNK sepeda motor yang berada didalam Jok sepeda motor milik saksi Umiati tersebut.
Selanjutnya setelah mendapatkan sepeda motor milik saksi Umiati lalu terdakwa langsung menjual sepeda motor milik saksi Umiati melalui perantara Iam (belum tertangkap) seharga Rp. 1.500.000,- lalu uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan terdakwa untuk membayar sewa kos-kosan seharga Rp. 500.000, serta sisanya habis dipakai untuk keperluan sehari-hari.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 terdakwa berhasil diamankan dan dibawa saksi Adon dan Saksi Umiati perihal kejadian tersebut ke Polsek Ilir Timur II Palembang untuk di proses lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Umiati Binti Supardi mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.200.000.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *