Kurir 150 Butir Ineks, Kakek Terancam 20 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Seorang kakek menjadi kurir 150 butir pil ekstasi/ineks seharga Rp 36 juta, terdakwa Zulkifli (60) warga Jl. Tembok Baru Lr. Sikumbang Kel. 9/10 Kec.SU I Palembang terancam hukuman penjara 20 tahun. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan JPU Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti SH dalam dakwaannya menilai, perbuatan terdakwa Zulkifli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman, berupa 3 (tiga) kantong plastik klip transparan berisi 150 butir pil dengan berat netto keseluruhan 15,225 gram atau melebihi 5 (lima) gram, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Polri Cabang Palembang Nomor LAB : 3470/NNF/2019 tanggal 02 Januari 2020, dengan kesimpulan bahwa barang bukti pada tabel BB1, BB2, BB3 : pemeriksaan positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai golongan I Nomor Urut 37 lampiran peraturan Menteri Kesehatan RI No. 44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, papar JPU.

“Perbuatan terdakwa Zulkifli sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Misrianti kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim Ketua Yohannes Panji Prawoto SH MH, di ruang siang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (19/03/2020).

Diceritakan dalam dakwaan JPU, bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 15.30 WIB, petugas polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di jalan Sidoing Lautan Kel.36 Ilir Kec. Gandus Palembang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Pil Extacy. Kemudian petugas melakukan penyamaran dengan sdr. Toni (belum tertangkap) dan memesan Roda (istilah Narkotika jenis Extacy) seharga Rp.240.000,- perbutir nya, lalu petugas memesan Narkotika jenis Pil extacy tersebut sebanyak 150 butir dan total uangnya sebesar Rp. 36 juta.

Setelah barang siap petugas tersebut datang ke jalan Sidoing Lautan depan Lorong Langgar 36 Ilir yang telah di sepakati dengan Toni (belum tertangkap) dan kemudian Toni langsung menemui terdakwa Zulkifli yang pada saat itu sedang duduk di Lorong Langgar. Menyuruh untuk menyerahkan kantong plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 150 butir tersebut dengan upah kepada terdakwa Rp. 1.000 perbutir dengan total Rp. 1.500.000.

Lantas disuruh Toni mengambil uang sebesar Rp. 36 juta dan kemudian Toni memberikan kepada terdakwa 3 kantong plastik klip transparan yang masing-masing kantong berisikan 50 butir Narkotika jenis pil extacy warna Orange logo WB Untuk menyerahkan kepada pihak Polisi yang menyamar sebagai pembeli yang telah menunggu di dalam mobil Luxio warna hitam di depan Lorong Sidoing Lautan. Terdakwa menuju mobil tersebut dan langsung disuruh masuk ke dalam mobil, setelah terdakwa masuk ke dalam mobil, orang yang memesan narkotika jenis Pil extacy tersebut menanyakan mana barangnya. Terdakwa lalu menyerahkan narkotika jenis Pil extacy tersebut dengan tangan kanan terdakwa.

Terdakwa menanyakan kepada pembeli “Mano Duitnyo” dan dijawab oleh Polisi “Ado aku nak jingok dulu barangnyo”, setelah dibuka dan ternyata isi dari bungkusan tersebut adalah benar narkotika jenis pil extacy, pihak kepolisian langsung menangkap terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Bahwa diakui terdakwa barang bukti tersebut adalah milik Toni (belum tertangkap) dan terdakwa diperintahkan oleh Toni untuk menyerahkan Narkotika jenis Pil Extacy warna Orange logo WB kepada pihak kepolisian yang menyamar sebagai pembeli dan kemudian terdakwa langsung ditangkap oleh Anggota Narkoba Polda Sumsel.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *