Karena Virus Corona, Ahmad Yani Minta Sidang Ditunda 2 Minggu

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran Virus Corona (Covid-19, red) berbagai negara berdampak dan bahkan ada yang ketakutan untuk beraktivitas, begitu pun diduga yang dirasakan terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim Nonaktif terkait kasus suap 16 paket dana aspirasi senilai 132 miliar. Dirinya melalui Kuasa Hukumnya mengajukan kepada Majelis Hakim, untuk menunda persidangannya selama 2 minggu. Demikian hal ini terungkap dalam agenda sidang, keterangan 2 saksi meringankan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Roy Riady, mengatakan, dalam persidangan sesuai permintaan Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Yani, meminta sidang kasus suap bupati Muara Enim non aktif ditunda. Hal ini dikarenakan virus Corona.

“Dari itu sidang Ahmad Yani ditunda sampai dua minggu, dalam sidang Ahmad Yani ini kami juga meminta ke majelis hakim agar di persidangan Ahmad Yani nanti, usai digelar sidang saksi meringankan (A de Charge) dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan terdakwa. Dan Hakim mengabulkannya,” ungkap JPU KPK usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa 17/03/2020).

Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti SH MH, mengatakan, sidang bakal digelar dua minggu lagi atau dibuka dilanjutkan kembali pada tanggal 30 Maret 2020. “Terkait Virus Corona, kita menunda sidang sampai dua minggu,” kata Erma Suharti.

Sementara dua orang saksi yang dihadirkan di persidangan untuk meringankan terdakwa Ahmad Yani, yakni 1. Dodi Hamidi, warga Muara Enim bekerja sebagai karyawan honorer bagian protokol di Pemkab Muara Enim, 2. Iwan Kurniawan tinggal di Muara Enim dan kerja sebagai seorang dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Yayasan Kerasan Muara Enim.

Di hadapan Mejelis Hakim, saksi Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya mengenal Ahmad Yani Bupati Muara Enim nonaktif sejak ia bertugas di Kantor DPRD Muara Enim.

“Saya kenal dengan Pak Bupati Muara Enim sejak saya kerja di Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim,” terangnya.
Ia mengenal Ahmad Yani saat ia bekerja sebagai relawan bakti sosial di Muara Enim. “Dari sanalah saya mengenal Bupati Muara Enim nonaktif,” tuturnya.

Hakim menanyakan kepada saksi Iwan mengenai mobil merk Tata, menurut Iwan, mobil Tata tersebut digunakan ia untuk bakti sosial ke desa-desa di Muara Enim. “Saya diperintah Reza ajudan Pak Bupati untuk menggunakan mobil tersebut, untuk mengantarkan barang-barang atau sembako untuk kegiatan sosial,” jawabnya.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *