Jual Ineks dan Sabu, Dua Sekawan Terancam 20 Tahun Bui

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Bisnis haram yang diduga dilakukan terdakwa Ahmad Agus dan terdakwa Suhendri, kena batunya. Bagaimana tidak, keduanya terjebak menjual sabu sebanyak 20 butir pil ekstasi sabu seharga Rp 8 juta pada petugas yang menyamar. Sehingga kedua terdakwa terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH, terdakwa Ahmad Agus dan terdakwa Suhendri telah melakukan percobaan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram berupa pil ekstasi dengan berat netto 8,06 gram dan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 9,86 gram.

“Perbuatan terdakwa Ahmad Agus dan terdakwa Suhendri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. Serta dalam Dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” ujar JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Bahrain SH MH, saat membacakan dakwaan secara Virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (18/06/2020).

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, bermula ketika saksi tim dari Polrestabes Palembang melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan transaksi narkotika dengan terdakwa Ahmad Agus, saksi petugas memesan narkotika jenis pil ekstasi melalui handphone sebanyak 10 butir dengan harga Rp 2 juta, saksi petugas dan terdakwa Ahmad Agus berjanjian bertemu di Café Ma Femme sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Residen Abdul Rozak Kel. Bukit Sangkal Kec. Kalidoni Palembang.

Saksi petugas beserta rekan satu tim yang sudah mengintai bersiaga di sekitar lokasi langsung mendekati dan melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa, namun saat itu terakwa Suhendri mencoba melarikan diri sambil membuat tas kecil kearah tanah kosong, namun berhasil ditangkap. Sementara Robi berhasil melarikan diri. Setelah kedua terdakwa berhasil diamankan lalu sebagian anggota mencari tas kecil yang dibuang oleh terdakwa Suhendri, setelah tas kecil tersebut berhasil ditemukan kedua saksi langsung membuka tas tersebut dan ternyata dalam tas tersebut berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi logo kepala warna merah muda yang dibungkus plastik bening dan handphone merek OPPO warna hitam dan kedua saksi juga melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Ahmad Agus dan dari hasil penggeledahan kedua saksi berhasil menemukan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000, yang ditemukan dalam kantong celana kanan dan 1 buah handphone merk OPPO warna putih.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor merek Honda Beat warna hitam BG 6621 ABR milik terdakwa Suhendri dan ditemukan barang bukti berupa 15 butir pil ekstasi warna merah muda logo kepala dan 1 plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditempel menggunakan lakban yang ditemukan di dalam box filter sepeda motor milik terdakwa Suhendri. Setelah diinterogasi terdakwa Suhendri mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik terdakwa Suhendri yang didapat dengan cara membeli dari DEPI (belum tertangkap) sebanyak 20 butir pil ekstasi logo kepala warna merah muda dengan harga perbutirnya sebesar Rp 180.000. Jadi total 20 butir sebesar Rp. 3.600.000 dan narkotika jenis sabu seharga Rp 8 juta. Adapun pil ekstasi tersebut dipesan oleh terdakwa Ahmad Agus melalui ROBI (belum tertangkap) untuk diantarkan kepada saksi petugas yang menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *